Sabtu, 02 November 2019

Penembakan Aktivis Mahasiswa Kendari: PC PMII Surabaya Beri Waktu Kapolri 7X24 Jam



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Belum adanya perkembangan yang berarti dalam pengusutan tewasnya Mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari akibat ditembak dalam demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK pada Kamis siang, 26 September 2019, di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Surabaya menuntut Kapolri dalam waktu 7X24 jam menemukan pelaku.

Selain itu mereka juga menuntut keterbukaan informasi publik oleh pemerintah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan meminta Menkopolhukam ikut serta bertanggung jawab menyelesaikan kasus tersebut.

Ketiga tuntutan tersebut disampaikan dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda ke – 91 Tahun 2019.  Sebagai salah satu perwakilan elemen pemuda bangsa, PC PMII Surabaya merasa perlu memberikan catatan terkait kondisi keadilan bagi masyarakat Indonesia yang masih memprihatinkan. Negara semestinya menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyatnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.

Catatan tersebut disampaikan dalam press release yang diterima radarmetropolis.com pada Jumat (01/11/2019).

PC PMII Surabaya lebih lanjut mengkritisi pihak kepolisian dalam menjaga keamanan unjuk rasa. Seharusnya, dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan melindungi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di Kendari tidak akan terjadi.

PC PMII Surabaya semakin prihatin, manakala mengetahui bahwa pengusutan kasus penembakan mahasiswa di Kendari tersebut hanya berjalan di tempat. Tidak ada progres dari kepolisian. Sampai sekarang siapa pelakunya belum terungkap.

Memang pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan yang hasilnya ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh enam anggota polisi dalam menjaga keamanan ketika demonstrasi mahasiswa berlangsung. Tepatnya melanggar pasal 4 huruf D, F, dan L Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka hanya dijatuhi hukuman disiplin.

PC PMII Surabaya menilai sanksi tersebut terlalu ringan. Untuk itu mereka meminta sanksi terhadap enam anggota polisi tersebut bukan menjadi akhir dari pengusutan kematian Randi dan Yusuf.

Randi (21) mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Haluoleo Kendari dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan, pada Kamis, 26 September 2019 pukul 15.30 WITA. Sedangkan peserta unjuk rasa atas nama Muhammad Yusuf (19) dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat (27/09/2019) dini hari, pukul 04.00 WITA.  (rcr)

0 comments:

Posting Komentar