RADARMETROPOLIS: Surabaya – Belum adanya perkembangan yang berarti
dalam pengusutan tewasnya Mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari akibat
ditembak dalam demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK pada Kamis siang, 26
September 2019, di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Pengurus Cabang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Surabaya menuntut Kapolri dalam waktu 7X24
jam menemukan pelaku.
Selain itu mereka juga menuntut keterbukaan informasi publik
oleh pemerintah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan meminta Menkopolhukam
ikut serta bertanggung jawab menyelesaikan kasus tersebut.
Ketiga tuntutan tersebut disampaikan dalam rangka peringatan
Hari Sumpah Pemuda ke – 91 Tahun 2019. Sebagai
salah satu perwakilan elemen pemuda bangsa, PC PMII Surabaya merasa perlu
memberikan catatan terkait kondisi keadilan bagi masyarakat Indonesia yang
masih memprihatinkan. Negara semestinya menjamin keadilan dan kesejahteraan
rakyatnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.
Catatan tersebut disampaikan dalam press release yang
diterima radarmetropolis.com pada Jumat (01/11/2019).
PC PMII Surabaya lebih lanjut mengkritisi pihak kepolisian
dalam menjaga keamanan unjuk rasa. Seharusnya, dalam menjalankan tugas pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada
aturan yang berlaku dan melindungi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat
kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif
seperti yang terjadi di Kendari tidak akan terjadi.
PC PMII Surabaya semakin prihatin, manakala mengetahui bahwa
pengusutan kasus penembakan mahasiswa di Kendari tersebut hanya berjalan di
tempat. Tidak ada progres dari kepolisian. Sampai sekarang siapa pelakunya
belum terungkap.
Memang pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan yang
hasilnya ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh enam anggota
polisi dalam menjaga keamanan ketika demonstrasi mahasiswa berlangsung. Tepatnya
melanggar pasal 4 huruf D, F, dan L Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003
tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Atas pelanggaran yang dilakukan,
mereka hanya dijatuhi hukuman disiplin.
PC PMII Surabaya menilai sanksi tersebut terlalu ringan. Untuk
itu mereka meminta sanksi terhadap enam anggota polisi tersebut bukan menjadi akhir
dari pengusutan kematian Randi dan Yusuf.
Randi (21) mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Haluoleo
Kendari dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan,
pada Kamis, 26 September 2019 pukul 15.30 WITA. Sedangkan peserta unjuk rasa
atas nama Muhammad Yusuf (19) dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani
operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat (27/09/2019)
dini hari, pukul 04.00 WITA. (rcr)