RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tiga pelajar SMP ditangkap
polisi. Mereka menganiaya temannya sendiri, karena lambat mengembalikan motor
yang ia pinjam. Karena masih di bawah umur mereka ditahan di Bapas Kelas I
Surabaya.
Tiga anak tersebut yakni SBP, tinggal di Jalan Lebo Agung
III Surabaya, AB, tinggal di Jalan Lebo Agung III Surabaya, dan MRR, tinggal di
Jalan Karang Asem XIV Surabaya. Mereka berusia antara 13 hingga 17 tahun. Mereka
ditangkap Sat Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, karena melakukan
penganiayaan, Sabtu (12/10/2019) lalu.
Seorang pelajar SMP berinisial DAPW (14) menjadi korban
perbuatan tiga anak tersebut. Ia dikeroyok di Jalan Karang Empat XI Surabaya.
Pemicunya, karena korban terlambat mengembalikan motor milik DM, teman korban
dan juga para pelaku.
Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB, korban pamit mau pulang ganti
baju sebentar di rumahnya. Ia lalu meminjam motor milik DM. namun beberapa jam
ditunggu tak kunjung kembali. “Akhirnya DM meceritakan hal itu kepada tiga
orang temannya (pelaku),” sebut Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik
Ariawan, Senin (14/10/2019).
Begitu mereka kembali ke Kafe di Jalan Karang Empat XI, tak
Lama kemudian korban datang hendak mengembalikan motor milik DM. “Ketika itulah
pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban,” lanjutnya.
Pemukulan itu dilakukan hingga korban tak berdaya. DM
kemudian melerai tiga temannya tersebut. Tak terima telah dipukul, korban lalu
melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tambaksari Surabaya dan ketiganya
diamankan, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 01.20 WIB.
Hasil visum menunjukkan, korban mengalami luka memar pada
kepala belakang, luka lecet pada siku kiri dan luka lecet pada pinggang kiri.
Semuanya hasil benturan benda tumpul yakni tangan kosong dan gitar kecil.
Setelah sempat diperiksa, ketiga anak di bawah umur itu dilimpahkan ke Bapas Kelas
I Surabaya karena usianya masih di bawah umur. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar