RADARMETROPOLIS: Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Timur
meminta Direktur Jenderal Imigrasi mencabut paspor Veronica Koman, tersangka
provokator kerusuhan Papua. Permintaan ini diajukan bersamaan dengan bantuan pencekalan.
Sebelumnya, penyidik telah terlebih dulu menetapkan status yang bersangkutan
sebagai tersangka melalui gelar perkara.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen
Pol Luki Hermawan, kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan A Yani Surabaya,
Sabtu (07/09/2019).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Veronica Koman terlebih
dulu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa
Papua. Tetapi dalam pemanggilan ini ia mangkir.
“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka
ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta
Selatan,” ungkap Irjen Luki.
Saat ini Veronica Koman tengah berada di luar negeri. Veronica
Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi melalui media sosial, di
asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar