RADARMETROPOLIS: Surabaya – Sekretaris Daerah Kota Malang,
Cipto Wiyono, dihukum tiga tahun penjara dan dikenakan denda Rp 200 juta,
subsider 2 bulan kurungan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,
Selasa (13/8/2019), Majelis Hakim menyatakan bahwa ia terbukti bersalah dalam
kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015.
Cipto Wiyono terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU
Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan pertama yang didakwakan JPU dari KPK.
“Majelis tidak melihat adanya alasan pembenar yang dapat
membebaskan terdakwa Cipto Wiyono dari jeratan hukum. Oleh karena itu, terdakwa
haruslah dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujar
Hisbullah Idris, Ketua Majelis Hakim, dalam kesempatan membaca amar putusan.
Majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa merasa
bersalah dan menyesali perbuatannya.
Untuk itu majelis hakim menghukum terdakwa Cipto Wiyono
dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Sekda Kota Malang tersebut juga dihukum membayar
uang pengganti sebesar Rp 550 juta, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan
sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan
apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar