RADARMETROPOLIS: Surabaya – Selama blangko habis, Polrestabes
Surabaya memang menghentikan pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling. Hal ini
bukan berarti pelayanan perpanjangan SIM berhenti. Masyarakat tetap bisa
mengurus perpanjangan tersebut, tetapi hanya bisa dilakukan di Satpas Colombo.
Sebagai pengganti SIM, mereka akan diberi Surat Keterangan.
Informasi di atas disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes
Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia. “Untuk yang kehabisan blanko akan digantikan
surat keterangan (Suket) yang berlaku selama sebulan,” katanya, Jumat
(16/8/2019).
Tapi ‘suket’ pengganti SIM tersebut bukan sembarang suket. Kepolisian
sudah menyiapkan surat dengan disertakan barcode. Hal ini dimaksudkan untuk
menunjukkan ke sistem bahwa pemilik surat sudah resmi terdaftar. Pemberian
suket ini dikarenakan permintaan SIM yang cukup tinggi, hingga 1.000 perhari.
Lebih jauh Pandia menginformasikan bahwa pihaknya sudah
berkordinasi dengan Korlantas untuk permintaan material blangko SIM. Terkait
suket akan diberikan kepada pemohon SIM hingga material datang. Apabila lebih
dari sebulan material SIM belum juga datang, maka Suket akan diperpanjang
hingga sebulan lagi.
Menurut Pandia pemberian barcode akan bermanfaat ketika
material datang, karena data sudah tersimpan dan siap dicetak. Kedepan, suket
akan diberikan fitur foto pemohon, tujuannya agar tidak disalahgunakan.
Pandia kemudian mengimbau bahwa masyarakat tidak perlu
khawatir dengan belum diterimanya SIM. Sebab jika ada razia di jalan, suket
dapat digunakan sebagai pengganti SIM.
“Kita mengimbau kepada masyarakat tidak usah khawatir. Suket
berlaku pengganti SIM. Total masyarakat yang sudah memegang suket sejak 12
Agustus cukup banyak. Kurang lebih 3.000 orang,” tegasnya. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar