RADARMETROPOLIS: Jakarta – Mabes Polri menetapkan Tri Susanti
sebagai tersangka kasus penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan
Surabaya oleh sejumlah ormas. Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang
cukup dan dilakukan melalui gelar perkara.
“Dia dari Ormas FKPPI
(Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI),” kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi
Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2019).
Terkaitan penetapan tersangka pada TS tersebut, polisi memiliki
dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status yang bersangkutan
sebagai tersangka. Diantaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Dedi, bahwa penetapan TS
sebagai tersangka adalah berdasarkan hasil gelar perkara.
Sebelumnya Polda Jawa Timur telah memeriksa 21 orang sebagai
saksi kasus ujaran rasis ke mahasiswa Papua di Asrama Papua Surabaya.
Sementara itu dari Polda Jatim diinformasikan bahwa tim
penyidik masih terus berupaya mencari bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi
yang terlibat dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Namun
demikian Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera masih belum
bersedia mengungkap temuan yang didapat dari pemeriksaan tersebut.
“Enam belas saksi sudah kita periksa. Hari ini akan kita
periksa lima lagi. Jadi totalnya dua puluh satu saksi,” katanya. (khr/rcr)
0 comments:
Posting Komentar