Kamis, 29 Agustus 2019

Punya 2 Alat Bukti, Polri Tetapkan 1 Tersangka Insiden Asrama Mahasiswa Papua



RADARMETROPOLIS: Jakarta – Mabes Polri menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya oleh sejumlah ormas. Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan dilakukan melalui gelar perkara.

 “Dia dari Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2019).

Terkaitan penetapan tersangka pada TS tersebut, polisi memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka. Diantaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Dedi, bahwa penetapan TS sebagai tersangka adalah berdasarkan hasil gelar perkara.

Sebelumnya Polda Jawa Timur telah memeriksa 21 orang sebagai saksi kasus ujaran rasis ke mahasiswa Papua di Asrama Papua Surabaya.

Sementara itu dari Polda Jatim diinformasikan bahwa tim penyidik masih terus berupaya mencari bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Namun demikian Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera masih belum bersedia mengungkap temuan yang didapat dari pemeriksaan tersebut.

“Enam belas saksi sudah kita periksa. Hari ini akan kita periksa lima lagi. Jadi totalnya dua puluh satu saksi,” katanya. (khr/rcr)

0 comments:

Posting Komentar