RADARMETROPOLIS: Mojokerto – Pemerkosa sembilan anak di
Mojokerto, Aris (20) dihukum kebiri oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Putusan
ini sudah inkrah, tetapi eksekusi kebiri belum bisa langsung dilakukan. Karena
yang bisa melakukan tindakan kebiri adalah dokter. Untuk itu Kejaksaan Negeri
Kabupaten Mojokerto saat ini masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan
tindakan tersebut.
Selain pidana kebiri, terpidana kasus pelecehan dan
kekerasan anak tersebut juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun denda Rp100
juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nugroho
Wisnu, mengatakan bahwa vonis hukuman pidana bagi pemuda asal Dusun Mengelo,
Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu tertuang dalam putusan PT
Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019. Putusan ini
sudah inkrah.
“Kami segera melakukan eksekusi. Untuk wilayah Mojokerto,
ini yang pertama kali. Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan
eksekusi. Namun untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa,”
ungkapnya, Senin (26/8/2019).
Terdakwa yang berprofesi sebagai tukang las itu divonis
bersalah melanggar pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara
selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri
kimia. Hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di PN
Mojokerto.
Terdakwa tidak menerima putusan tersebut. Ia mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim
PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Mojokerto, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp100
juta, subsider 6 bulan kurungan.
PT Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat
putusan PN Mojokerto. Muh Aris sebelumnya didakwa melakukan perkosaan terhadap
sembilan anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus
mencari korban usai pulang kerja. Salah satu aksi pelaku terekam CCTV pada
Kamis (25/10/2018) di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto sebelum akhirnya
diringkus polisi pada 26 Oktober 2018. (ruf)
0 comments:
Posting Komentar