Senin, 26 Agustus 2019

Pemerkosa 9 Anak Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri, Jaksa: Belum Bisa Langsung Dieksekusi


RADARMETROPOLIS: Mojokerto – Pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Aris (20) dihukum kebiri oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Putusan ini sudah inkrah, tetapi eksekusi kebiri belum bisa langsung dilakukan. Karena yang bisa melakukan tindakan kebiri adalah dokter. Untuk itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto saat ini masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan tindakan tersebut.

Selain pidana kebiri, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak tersebut juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, mengatakan bahwa vonis hukuman pidana bagi pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu tertuang dalam putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019. Putusan ini sudah inkrah.

“Kami segera melakukan eksekusi. Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali. Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa,” ungkapnya, Senin (26/8/2019).

Terdakwa yang berprofesi sebagai tukang las itu divonis bersalah melanggar pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di PN Mojokerto.

Terdakwa tidak menerima putusan tersebut. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

PT Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan PN Mojokerto. Muh Aris sebelumnya didakwa melakukan perkosaan terhadap sembilan anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban usai pulang kerja. Salah satu aksi pelaku terekam CCTV pada Kamis (25/10/2018) di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto sebelum akhirnya diringkus polisi pada 26 Oktober 2018. (ruf)

0 comments:

Posting Komentar