RADARMETROPOLIS: Surabaya – KPU Jatim menetapkan 120 calon
anggota terpilih DPRD Jatim periode 2019-2024 hasil Pileg 2019 April lalu. PDIP
berhasil menjadi yang terbanyak. Selisih satu kursi dengan PKB.
Penetapan 120 anggota DPRD Jatim oleh KPU Jatim itu
dilakukan di Hotel Wyndam Surabaya, Senin (12/8/2019) malam. Penetapan ini
dihadiri secara langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, KPU kabupaten/kota,
Bawaslu Jatim, dan para caleg terpilih.
“Kegiatan pleno terbuka penetapan caleg terpilih DPRD Jatim
periode 2019-2024 ini merupakan tahapan final,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul
Anam. Dengan demikian tahapan dari pemilu 2019 telah selesai.
Selanjutnya berita acara penetapan caleg terpilih 2019-2024
tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hal ini dimaksdukan agar para
caleg terpilih itu dapat segera. Menurut jadwal pelantikan dilakukan pada 31
Agustus 2019 mendatang.
“Secepatnya, antara Rabu, kalau tidak hari Kamis, kami akan
bertemu Gubernur Jatim untuk menyampaikan hasil pleno ini. Supaya pada tanggal
31 Agustus bisa dilantik legislator tepilih ini,” tuturnya.
Rapat pleno KPU Daerah Jawa Timur menetapkan sebanyak 120
calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur hasil Pileg 2019. Mereka akan menjabat
selama periode 2019-2024. Terbanyak diraih Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25
kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi, Partai Demokrat 14
kursi, dan Partai Golkar 13 kursi.
Urutan selanjutnya, Partai NasDem 9 kursi, Partai Amanat
Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi, Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) 4 kursi serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai
Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 kursi.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan
Qoriawan, menuturkan bahwasannya sidang putusan PHPU Pileg di MK memutuskan
tidak dapat menerima permohonan Partai Demokrat (Dapil Jawa Timur 4), PKB
(dapil Jawa Timur 4 dan 14) dan menolak permohonan Partai NasDem (Dapil Jawa
Timur 4).
Menindaklanjuti putusan MK tanggal 7 Agustus 2019 berkenaan
dengan beberapa perkara PHPU DPR-DPRD tersebut, KPU RI telah mengeluarkan surat
resmi nomor 1096/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019. “Maka
dengan adanya surat KPU RI Nomor 1096, KPU Jatim melakukan penetapan perolehan
kursi partai politik dan penetapan calon terpilih,” terang Insan. (ar)
0 comments:
Posting Komentar