RADARMETROPOLIS: Surabaya – Korlap Aksi Ormas Surabaya, Tri
Susanti atau Mak Susi, memenuhi panggilan penyidikan Polda Jatim, Senin
(26/8/2019). Apakah pemeriksaan ini terkait dengan aksinya mendatangi Asrama
Mahasiswa Papua (AMP), belum bisa dikonfirmasi. Dalam pemeriksaan ini, ia
didampingi pengacara.
“Kalau sesuai surat panggilan, dipanggil sebagai saksi
terkait Pasal 28 ayat 2 UU ITE, terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita
bohong yang menimbulkan kegaduhan terhadap kelompok atau SARA,” kata Sahid
kepada wartawan.
Tetapi dalam surat pemanggilan penyidik itu tidak disebutkan
terkait kejadian apa dan dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya. Ketika
ditanya apakah pemanggilan kliennya terkait dengan aksinya di Asrama Mahasiswa
Papua, Sahid lagi-lagi mengaku tidak mengetahuinya. ”Nanti mungkin bisa
ditanyakan ke penyidiknya,” ujarnya.
Sahid menyebut jika pemanggilan tersebut ditujukan untuk
Susi pribadi, bukan atas nama kelompok ataupun Ormas. Lebih jauh, Sahid
menyatakan saat ini tidak mempersiapkan bukti apapun. Namun dalam proses
pemeriksaan nanti akan dilihat hasilnya dan akan dipersiapkan buktinya.
Sementara itu Mak Susi sendiri menyatakan bahwa dirinya
merasa tidak melakukan ujaran kebencian baik melalui Whatsapp ataupun medsos
lainnya. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar