RADARMETROPOLIS: Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap lima
orang penjual merkuri online illegal kemasan botol. Sejumlah bahan dan alat
pembuatan merkuri ikut disita saat dilakukan penggerebekan di gudang tempat
pengolahan Merkuri yang berada di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo
itu.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yusep,
mengungkapkan identitas lima orang yang ditangkap tersebut. Mereka adalah Agung
Widjaja (41), Ali Bandi (49), Achmad Hidayat (35), Agung S (50) dan M Rafik
(35). Mereka yang ditangkap berperan sebagai pengelola, penjual hingga pembeli.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Achmad Yusep, produk Merkuri
ilegal yang diperdagangkan tersangka dikemas dalam botol berukuran satu
kilogram dengan merk ‘Gold’. Dipasarkan secara online melalui situs
indonetwork.co.id dengan nama akun UD Joyo Jaya dan UD Tansah Rahayu.
Petugas kepolisian mengambil tindakan. Pada hari Sabtu,
tanggal 6 Juli 2019, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menggerebek gudang tempat
pengolahan Merkuri yang berada di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo
itu.
Dalam penggerebekan tersebut, Agung Widjaja diamankan. Sejumlah
alat yang dipakai untuk mengolah Merkuri ikut diamankan. “Barang-barang berupa
kemasan Merkuri sebanyak 200 kilogram (juga ikut diamankan),” terang Yusep.
Bahan pembuatan Merkuri, berupa Sianida, Nikel, Batu Sinabar,
dan beberapa unit tabung suling juga ikut disita dari tempat penggerebekan. (rie)
0 comments:
Posting Komentar