RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya
hentikan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu (11/12/2019). Hal
ini untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriyah tahun
2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus
Supiadi Sapoetro, mengatakan penghentian sementera CFD tersebut bertujuan agar
masyarakat muslim di Kota Surabaya dapat menjalankan ibadah shalat Idul Adha
dengan tenang.
“Karena bertepatan dengan hari raya, sementara kita liburkan
kegiatan Car Free Day. Namun untuk minggu depan, kegiatan CFD berjalan normal
seperti biasa,” kata Eko Agus.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Eko, peniadaan CFD kali berlaku
di semua titik lokasi yang biasa digunakan kegiatan. Diantaranya, Jalan Raya
Darmo, Jalan Tunjungan, Jalan Jemur Andayani, Jalan Kembang Jepun, dan Jalan
Raya Kupang Indah.
Selain penghentian CFD, pihaknya juga mengimbau kepada
masyarakat, khususnya warga yang memotong hewan kurban agar tidak membuang
limbah sembarangan. Sebab, limbah hewan kurban seperti usus, darah atau kotoran
dapat merusak lingkungan jika dibuang sembarangan, terutama di sungai.
Tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi pembuangan
limbah secara sembarangan bisa mendatangkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya, karena ada perdanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan
Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyampaikan
selama Hari Raya Idul Adha pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban
kepada warga yang membuang limbah kurban sembarangan.
Ia pun menyarankan limbah kurban dikumpulkan, kemudian pihaknya
yang mengambil. “Prosedurnya, bisa melalui surat atau lewat telpon, nanti pasti
akan kita ambil,” kata Agus Hebi.
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki kantor-kantor
cabang kebersihan yang tersebar di beberapa wilayah Surabaya. Masyarakat bisa
langsung datang atau menghubungi kantor cabang terdekat untuk pengangkutan
limbah atau kotoran hewan kurban.
“Silakan hubungi kami di kantor cabang kebersihan terdekat,
nanti kami akan turun untuk mengangkut kotoran atau limbah hewan kurban,” kata
Agus Hebi.
Namun, bagi warga yang tetap membuang limbah hewan kurban
sembarangan atau ke sungai, pihaknya akan memberikan teguran berupa sanksi
administratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No
1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5
tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Surabaya.
“Kalau dibuang sembarangan nanti bisa kena sanksi, karena
itu juga termasuk pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Saat ini DKRTH Kota Surabaya sedang melakukan inventarisasi
tempat-tempat ibadah yang biasa melakukan pemotongan hewan kurban. Seperti di
Masjid Ampel, Masjid Rahmat, Masjid Al-Falah, dan beberapa lokasi di Surabaya.
“Kita sudah inventarisasi, kita perintahkan ke jajaran
supaya nanti itu kita ambil. Biasanya limbah hewan kurban itu seperti usus,
darah, dan kotoran hewan,” tegasnya. (rie)
0 comments:
Posting Komentar