RADARMETROPOLIS: Surabaya – Warga Dukuh Sepat, Lidah Kulon,
Kecamatan Lakar Santri, Surabaya melawan upaya penahanan terhadap anggota
warganya yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Warga yang
didominasi oleh emak-emak meneriaki mereka “maling”. Dari dua orang yang akan
ditahan, warga berhasil menggagalkan satu.
Berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Tinggi Nomor 608/PEN.PID/2019/PT.Sby tanggal 24 Mei 2019, Kejaksaan
Negeri Surabaya sebenarnya hendak menahan dua orang warga Dukuh Sepat, yakni
Dian Purnomo dan Darno.
Penahanan terhadap Darno bisa digagalkan oleh warga, karena
upaya jaksa sempat diketahui oleh warga. Sedangkan untuk Dian Purnomo, warga
tidak ada yang mengetahui. Petugas berhasil melakukan eksekusi terhadap Dian dan
menjebloskannya ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.
“(Yang ditahan) Dian alias Cipeng karena gak ada warga yang
tahu, sedangkan Pak Darno masih aman karena keburu banyak warga yang datang,”
kata Kariyanto, salah seorang saksi mata di lokasi kejadian.
Dian Purnomo dan Darno merupakan terdakwa yang dijatuhi hukuman
2 Bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 23 Mei 2019 lalu, majelis
hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan kedua terdakwa itu terbukti secara
sah melanggar pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Adapun yang dirusak ialah gembok pintu gerbang masuk ke waduk
sepat, yang saat ini telah diakuisisi oleh pihak PT Ciputra Development, Tbk.
Atas putusan tersebut pihak Penuntut Umum kemudian melakukan
upaya hukum banding, sehingga Ketua Pengadilan Tinggi Jatim mengeluarkan surat
perintah penahanan pada keduanya.
0 comments:
Posting Komentar