RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dinas Penanaman Modal (DPM) dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan digabung menjadi satu dinas. Gubernur
Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, optimistis investasi di Jatim akan
meningkat dengan satu komandonya DPM dengan PTSP.
“Jadi, nanti akan
menjadi satu dinas, satu komando. Dengan kemudahan akses yang ditawarkan, kami
harap ke depan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) bisa lebih banyak di Jatim,” kata Khofifah, dalam penyampaian Nota
Penjelasan Gubernur Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim
tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jatim Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Provinsi Jatim, Rabu
(12/6/2019).
Selain mendorong kemudahan akses, Khofifah memandang bahwa penggabungan
PTSP Provinsi Jatim yang kini masih berbentuk UPT dengan DPM menjadi DPM-PTSP akan
memberikan perlindungan usaha dan mempercepat proses pengurusan izin maupun non
izin di Jatim.
Ia pun berharap perubahan tersebut akan meningkatkan iklim
usaha dan investasi di Jatim. Sebab, pelayanan perizinan dan non perizinan di
Jawa Timur dipastikan akan menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih
memberikan perlindungan.
Lebih lanjut ia menyebutkan UPT PTSP Jatim menangani 210
jenis perizinan dari 19 lintas sektor. Di tahun 2018, total ada sebanyak 24.586
izin dan non izin yang diterbitkan. Dengan total investasi sebesar Rp 23,54
trilliun.
“Persentase penerbitan izin di Jatim yang terbesar pertama
adalah sektor kesehatan, angkanya sampai 55,77 persen. Kedua, ada sektor energi
dan sumber daya mineral sebesar 11,39 persen. Baru di bawahnya ada sektor peternakan,
pendidikan, dan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ke depan, DPM dan PTSP Jatim yang tadinya hanya menangani
empat bidang, bakal melaksanakan tugas di tujuh bidang. Yaitu, bidang
perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, bidang penanaman modal,
bidang pengendalian pelaksanaan modal, bidang pengolahan data dan informasi
penanaman modal, bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan,
bidang kerja sama dan pembiayaan penanaman modal serta bidang humas pengaduan,
kebijakan dan pelaporan.
Kepala Dinas Penanaman Modal-PTSP Provinsi Jatim, Aris
Mukiyono mengatakan bahwa saat ini memang sudah nomenklatur DPM-PTSP. Akan
tetapi untuk masalah perizinan dilakukan oleh UPT PTSP yang kantornya ada di
Jalan Pahlawan Surabaya. Dengan adanya raperda tersebut, maka UPT akan dihapus
dan digabung menjadi satu dengan DPM-PTSP.
Terkait dengan raperda tersebut, Aris mengusulkan adanya
bidang khusus yang bisa mewadahi untuk sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan
Usaha (KPBU). “Selama ini belum ada yang mewadahi khusus untuk urusan
tersebut,” katanya.
Terkait dengan digabungkannya PTSP dan DPM menjadi satu
dinas, ia pun optimistis bahwa hal tersebut akan mempermudah sistem perizinan
dan kemudahan usaha di Jatim. (sr)
0 comments:
Posting Komentar