Minggu, 02 Juni 2019

Dinilai Tendensius dan Langgar Hak Azasi Terdakwa Waduk Sepat, Ketua PT Jatim Dilaporkan ke MA



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh tim advokasi Waduk Sepat Lidah Kulon Surabaya. Tim yang terdiri dari Walhi Jatim, LBH Surabaya, dan KontraS itu menilai surat penahanan yang dikeluarkan PT pada dua warga Waduk Sepat dianggap tendensius dan melanggar hak azasi.

“Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberlakukan surut Penetapan Penahanan yang dikeluarkannya tanggal 24 Mei 2019, namun menetapkan masa penahanan terhitung sejak 23 Mei 2019. Hal tersebut adalah tendensius dan melanggar hak kebebasan para terdakwa yang hak asasinya dijamin secara konstitusional,” ujar Subagyo, Minggu 2/6/2019).

Dua warga Waduk Sepat Lidah Kulon Surabaya, Darno dan Dian Purnomo, dilaporkan PT Ciputra Development Tbk telah melakukan pengerusakan asetnya yang terletak di Waduk Sepat, pada 6 Juni 2018. Oleh pengadilan Negeri Surabaya, Darno dan Dian Purnomo kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan lima belas hari, pada persidangan Kamis (23/5/2019).

Dengan alasan bahwa lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah sama dengan masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa, kedua terdakwa tersebut demi hukum dikeluarkan dari Rutan Klas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, pada 27 Mei 2019.

Atas putusan yang dibuat oleh peradilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding pada 23 Mei 2019. Sedangkan dari pihak para terdakwa, baru mengajukan banding pada 29 Mei 2019, melalui penasihat hukumnya.

Penasihat Hukum yang mengajukan banding untuk para terdakwa tersebut mengklaim tidak diberi Akta Banding, dengan alasan pejabat Panitera sudah pulang dan dijanjikan setelah libur Hari Raya Idul Fitri.

Para penasihat hukum terdakwa menyimpulkan bahwa berkas perkara tersebut belum dikirimkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi terhitung sejak 23 Mei 2019 sampai dengan sekarang, sebab hingga saat ini mereka belum menerima akta banding yang diajukan.

“Kami berpendapat bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yakni saudara Haji Abdul Kadir, SH, MH telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan tidak profesional atau setidak-tidaknya tidak cakap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Subagyo.

Menurut Subagyo, berdasarkan pasal 238 ayat (3) KUHAP dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.

“Artinya, untuk mengeluarkan Penetapan Penahanan maka Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur harus patuh kepada Pasal 238 ayat (3) KUHAP. Baru kemudian mengeluarkan penetapan penahanan setelah berkas perkara itu diterima,” terang Subagyo.

Mekanismenya harus demikian, meskipun dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum banding pada 23 Mei 2019. Yang mana kewenangan penahanan memang beralih kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak 23 Mei 2019.

“Bagaimana mungkin Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Mei 2019? Padahal pada saat ini masih dalam jangka waktu pikir-pikir atau masih dalam tenggang waktu banding, terhitung tanggal 23 Mei sampai dengan 30 Mei 2019. Pada kenyataannya para terdakwa baru mengajukan banding tanggal 29 Mei 2019,” tandas Subagyo.

Oleh karena itu Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dinilai telah melampaui kewenangannya dengan melanggar prinsip pedoman Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, pada Bagian Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Pengadilan Umum Perkara Pidana.

“Pada angka 16.4 ditentukan, apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan, maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (Buku II tersebut halaman 251)” kata Subagyo.

Subagyo pun menilai bahwa dalam perkara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah berlaku sebagai dewa yang seolah mengetahui masa depan. Seolah mereka mengetahui bahwa para terdakwa akan dijatuhi hukuman lebih dari dua bulan lima belas hari, dimana para terdakwa telah menjalani lamanya penahanan lebih dari lamanya hukuman penjara yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Petugas dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan beberapa anggota kepolisian, , pada Jumat (31/05/2019) berusaha melakukan penahanan pada Darno dan Dian Purnomo. Petugas Kejari Surabaya itu akhirnya hanya dapat menahan Dian Purnomo. Sebab sewaktu petugas hendak membawa Darno, petugas diteriaki “maling” oleh warga setempat. Sehingga upaya penahan pada Darno gagal dilakukan. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar