RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya
melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1
Syawal 1440 H/2019. Untuk itu Pemkot mengeluarkan keputusan yang mewajibkan
seluruh kendaraan dinas untuk dikandangkan di tempat-tempat yang ditentukan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor
024/5002/436.3.2/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya
Hendro Gunawan. Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, M.
Fikser, surat edaran itu sudah disampaikan kepada setiap instansi di jajaran
Pemkot Surabaya.
“Dalam surat itu tertuang bahwa setiap pengguna kendaraan
dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari
libur nasional tanggal 1 – 9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus
dikumpulkan pada Jumat, 31 Mei 2019 mulai pukul 14.00-17.00 Wib,” kata Fikser, di
ruang kerjanya, Senin (27/5/2019).
Ratusan kendaraan dinas itu diharapkan dikumpulkan di
beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Diantaranya di halaman belakang
gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemerintah
Kota Surabaya Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam,
halaman kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Jalan Pacar.
Selain itu, parkiran di Gedung Siola Jalan Tunjungan juga
bisa digunakan untuk parkir mobil dinas. “Kami harapkan muat semuanya,” kata Fikser.
Karena beberapa lokasi tersebut akan menjadi tempat parkir
mobil dinas, maka pada 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan
parkir di lokasi-lokasi yang menjadi tempat parkir mobil dinas itu. Kendaraan
pribadi bisa menggunakan lagi tempat-tempat tersebut untuk parkir setelah
kendaraan dinas diambil kembali. Pengambilan kendaraan dilakukan pada Minggu, 9
Juni 2019 pukul 09.00-14.00 WIB.
Mengenai kendaraan dinas operasional, Fikser menyatakan
bahwa pada saat hari libur nasional dan cuti bersama tetap digunakan untuk
pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa beberapa pelayanan
di Pemkot Surabaya tetap dilayani, karena beberapa petugas tidak libur.
“Jadi, khusus ambulans, mobil patroli, bus, dan kendaraan
operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat tetap
digunakan atau tidak perlu dikandangkan. Karena kami tetap melayani masyarakat
jika ada masalah,” jelasnya.
Fikser lebih lanjut menerangkan, bahwa kebijakan untuk
mengandangkan mobil dinas pada hari lebaran sudah rutin dilakukan oleh Pemkot
Surabaya menjelang libur panjang dan cuti bersama. Keputusan demikian pun
diterapkan kembali pada tahun ini dengan melarang mobil dinas digunakan untuk
kepentingan pribadi pada saat libur nasional dan cuti bersama.
“Bu Wali tegas melarang ini. Tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi pada saat libur panjang,” tandasnya. (ar)
0 comments:
Posting Komentar