Senin, 27 Mei 2019

Tak Boleh Dipakai Mudik: Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019. Untuk itu Pemkot mengeluarkan keputusan yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk dikandangkan di tempat-tempat yang ditentukan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 024/5002/436.3.2/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan. Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, M. Fikser, surat edaran itu sudah disampaikan kepada setiap instansi di jajaran Pemkot Surabaya.

“Dalam surat itu tertuang bahwa setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 – 9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan pada Jumat, 31 Mei 2019 mulai pukul 14.00-17.00 Wib,” kata Fikser, di ruang kerjanya, Senin (27/5/2019).

Ratusan kendaraan dinas itu diharapkan dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Diantaranya di halaman belakang gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemerintah Kota Surabaya Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, halaman kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Jalan Pacar.

Selain itu, parkiran di Gedung Siola Jalan Tunjungan juga bisa digunakan untuk parkir mobil dinas. “Kami harapkan muat semuanya,” kata Fikser.

Karena beberapa lokasi tersebut akan menjadi tempat parkir mobil dinas, maka pada 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir di lokasi-lokasi yang menjadi tempat parkir mobil dinas itu. Kendaraan pribadi bisa menggunakan lagi tempat-tempat tersebut untuk parkir setelah kendaraan dinas diambil kembali. Pengambilan kendaraan dilakukan pada Minggu, 9 Juni 2019 pukul 09.00-14.00 WIB.

Mengenai kendaraan dinas operasional, Fikser menyatakan bahwa pada saat hari libur nasional dan cuti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa beberapa pelayanan di Pemkot Surabaya tetap dilayani, karena beberapa petugas tidak libur.

“Jadi, khusus ambulans, mobil patroli, bus, dan kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat tetap digunakan atau tidak perlu dikandangkan. Karena kami tetap melayani masyarakat jika ada masalah,” jelasnya.

Fikser lebih lanjut menerangkan, bahwa kebijakan untuk mengandangkan mobil dinas pada hari lebaran sudah rutin dilakukan oleh Pemkot Surabaya menjelang libur panjang dan cuti bersama. Keputusan demikian pun diterapkan kembali pada tahun ini dengan melarang mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur nasional dan cuti bersama.

“Bu Wali tegas melarang ini. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang,” tandasnya. (ar)

0 comments:

Posting Komentar