RADARMETROPOLIS: Jakarta – Dewan Pimpinan Sekretariat Nasional
(Seknas) Jokowi menilai para pihak yang tidak setuju pada keberadaan tim asistensi hukum yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam tidak bercermin pada apa yang terjadi pada kurun lima tahun terakhir dimana Presiden sebagai lambang negara telah dihujat dan dicaci maki secara
seenaknya. Padahal, Presiden itu secara konstitusional adalah simbol negara yang wajib dijaga dan dilindungi kehormatan serta kewibawaannya.
Untuk mencegah penggunaan kebebasan berpendapat tidak bertanggung jawab yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban tersebut Seknas Jokowi menyatakan mendukung keberadaan Tim Asistensi Hukum yang
dibentuk pemerintah melalui Kemenko Polhukam dengan segala fungsi dan tugasnya.
Sebab keberadaan tim
tersebut dinilai dapat mencegah seseorang atau kelompok menjadi
otoriter-diktator dalam menjalankan hak kebebasan berpendapat serta mencegah
aparat keamanan untuk bertindak semena-mena dalam melakukan proses tindakan
hukum.
Sebagaimana telah diberitakan secara gencar oleh media, pemerintah
melalui Kemenko Polhukam telah membentuk Tim Asistensi Hukum yang tugasnya
melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar
hukum.
Langkah tersebut langsung mendapat respon negatif dan kritik
dari individu maupun lembaga, diantaranya Komnas HAM. Tim asistensi hukum itu
dinilai akan membahayakan hak kebebasan berpendapat, akan mengintervensi
penegakan hukum serta kekhawatiran tim asisten hukum berubah menjadi
‘Kopkamtib’ baru.
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi, Dedy
Mawardi, menilai Komnas HAM tak bercermin pada apa yang terjadi selama hampir
lima tahun terakhir ini.
Menurutnya selama kurun waktu itu rakyat menyaksikan suatu
keadaan dimana elit politik hingga warga biasa atas nama kebebasan berpendapat
menyampaikan kritik dengan cara menghujat, mengancam, caci maki, dan fitnah
kepada seorang Presiden Indonesia Jokowi yang dipilih secara demokratis pada
pemilu 2014.
Padahal, Presiden itu secara konstitusional adalah simbol
negara yang wajib dijaga dan dilindungi kehormatan serta kewibawaannya.
“Komnas HAM harus ingat, dibalik hak berpendapat itu ada
kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Jika kebebasan berpendapat itu
dinilai dapat membahayakan keamanan dan ketertiban, maka negara dalam hal ini
Polri dapat mengambil tindakan hukum dan tindakan hukum itu dalam perspektif HAM
tidak melanggar HAM,” kata Dedy. (khr)
0 comments:
Posting Komentar