RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pengajuan penahanan Arden
Gabriel Sudarto, pelaku pemukulan karyawan Hotel La Lisa Surabaya, Ainur Rofik,
ditolak Polda Jatim. Penolakan didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakannya
dinilai telah menyakiti hati publik.
"Itu penganiayaan pasal pengecualian, menyakiti hati
publik. Masyarakat tersakiti," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol
Frans Barung Mangera, di Ruang Tribrata Polda Jawa Timur, Jumat (10/05/2019).
Pengajuan penangguhan penahanan pilot Lion Air itu langsung
diajukan, ketika dilakukan penahanan secara resmi sejak Kamis (9/5) di
Mapolrestabes Surabaya.
Sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik, Arden Gabriel
sempat diperiksa selama satu jam. Selain itu kepada yang bersangkutan juga dilakukan
tes urine, tetapi hasilnya negatif narkoba jenis amfetamin. Dengan demikian
dapat dipastikan, pemukulan yang dilakukannya terhadap karyawan hotel La Lisa
adalah dikarenakan faktor emosi. Ia tidak puas atas hasil setrika laundry yang
kurang rapi.
Frans Barung Mangera lebih lanjut menjelaskan urgensi penahanan
terhadap Arden Gabriel didasarkan pada penilaian bahwa tindakan pemukulan atau
penganiayaan yang dilakukannya itu telah menyakiti publik. Selain itu tindakan
tersebut adalah jelas murni penganiayaan.
Penahanan terhadap Arden Gabriel didukung sejumlah barang
bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Yakni video CCTV yang
sempat viral di media sosial, hasil visum korban, dan keterangan saksi. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar