RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pansus Raperda Penyelenggaraan
Reklame di Komisi A DPRD Surabaya menilai ada diskriminasi pada kebijakan
Pemkot terkait IMB Reklame. Untuk itu pansus mendorong dilakukan perubahan
kebijakan. Jika sebelumnya IMB reklame yang sebelumnya berjangka waktu menjadi
sekali untuk selamanya.
Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame, Adi
Sutarwijono, menjelaskan bahwa dasar perubahan kebijakan soal penyelenggaraan
reklame tersebut adalah mendahalukan pelayanan publik terkait perizinan daripada
retribusi.
Menurut politisi PDI P itu selama ini IMB Tower berjangka
waktu dua tahunan. Namun setelah mendapatkan koreksi dari Provinsi dan Pusat,
Pemkot Surabaya mengubah menjadi sekali untuk selamanya.
Hal serupa berlaku pada IMB Gedung. Masa berlakunya mencapai
25-30 tahun.
“Lantas pertanyaannya, kenapa untuk reklame permanen
diberlakukan jangka waktu. Inilah yang kami pandang sebagai diskriminasi,” ucapnya,
Senin (13/5/2019).
Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemkot mengubah
kebijakan yang tertuang dalam perda, agar IMB untuk reklame hanya diterbitkan
satu kali untuk selamanya, seperti yang lainnya.
Namun, meski masa berlakunya izin tersebut selamanya, dewan masih
memberikan wewenang kepada Pemkot untuk melakukan pengecekan kondisi
bangunannya secara berkala setiap tahunnya.
“Apakah bangunannya masih layak atau tidak,” kata Wakil
Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.
Ketika ditanya dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap
PAD Kota Surabaya, Ia tidak menampik bahwa kebijakan tersebut mungkin saja akan
memangkas Pendapatan Asli Daerah Surabaya dari sektor reklame.
“Dari awal kan kami sudah menjelaskan, bahwa semangatnya
adalah memperbaiki pelayanan publik. Kalau akhirnya berimbas kepada PAD, ya
tidak apa-apa. Karena restribusi itu mengikuti, bukan yang dikedepankan,” tandas
Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono. (sr)
0 comments:
Posting Komentar