RADARMETROPOLIS: Surabaya - Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Jatim banyak diwarnai keberatan
dari para saksi. Konon, banyak ditemukan ketidakcocokan data jumlah suara. Hal
ini menuai protes dari para saksi. Rekap yang dimulai sejak Minggu (5/5/2019)
dan dijadwalkan berakhir pada Kamis (9/5/2019) akhirnya molor lagi.
Ketika memasuki rekap wilayah empat kabupaten di Madura, saksi
dari parpol dan calon DPD RI banyak yang mengajukan keberatan. Hal ini membuat proses
rekapitulasi menjadi molor hingga Sabtu (11/5/2019) dini hari.
Jika sebelumnya proses rekap Pamekasan yang memakan waktu,
kini giliran rekap Bangkalan berjalan alot. Ini karena saksi dari Partai
Gerindra meminta dilakukan penyandingan data DA-1 dengan DB-1 pada hasil rekap
Kabupaten Bangkalan, karena banyaknya ditemukan ketidakcocokan, sehingga
merugikan suara Partai Gerindra.
“Saya keberatan, dan meminta dilakukan penyandingan data
DA-1 dengan DB-1 DPR karena ditemukan banyak perubahan suara yang merugikan
partai dan caleg kami. DB-1 yang barusan dibacakan KPU Bangkalan adalah
manipulatif,” kata anggota DPR RI, Nizar Zahro yang merupakan saksi Partai
Gerindra di Hotel Singgasana Surabaya, Jumat (10/5/2019) malam.
Ia menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu Jatim tidak boleh
membiarkan pelanggaran Pemilu yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan
PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
“Para pelaku pelanggaran pidana Pemilu bisa dihukum empat
tahun penjara dan denda empat ratus juta,” tegas Nizar.
Akibat adanya perubahan suara tersebut, pihaknya dirugikan
karena kehilangan sebanyak 58.363 suara. Sebaliknya, caleg Partai Gerindra
lainnya justru bertambah 28.381 suara.
“Pengalihan suara itu tersebar di delapan belas kecamatan di
Kabupaten Bangkalan. Ini namanya perampok demokrasi, makanya saya minta
keadilan di forum ini,” ujar politikus asli Bangkalan tersebut.
Ia juga menyatakan keberatan dari saksi Partai Demokrat saat
rekap Kabupaten Pamekasan dan meminta penyandingan data dipenuhi KPU dan
Bawaslu Jatim, sehingga perolehan suara Partai Demokrat melonjak naik, karena
suara yang hilang bisa dikembalikan.
Karena ada yurispurudensinya, maka Nizar berharap keberatan untuk
keadilan Partai Gerindra juga diakomodir.
Saksi dari PKS dan PAN juga meminta keberatan di DB-2 yang
mereka ajukan saat rekap di KPU Bangkalan ditindaklanjuti melalui penyandingan
data DA-1 dan DB-1 di beberapa kecamatan yang diketahui hasilnya tak sesuai
dengan data C-1.
Saksi DPD RI nomor urut 28, Yunianto ‘Masteng’ Wahyudi
menemukan adanya data DA-1 dua versi yang angkanya berbeda jauh, sehingga data
DB juga tak sinkron. Bahkan, dari enam calon DPD RI yang mendapat rekom NU,
suaranya nol di Bangkalan.
Martin Hamonangan, saksi dari PDIP justru berharap proses
rekap sesuai dengan kesepakatan bersama. Dimana jika ada keberatan, maka bukti
formil yang diperiksa adalah kebenaran materiil dan sudah masuk dalam laporan
di DB-2.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam terpaksa menskors rapat pleno
selama 20 menit untuk berunding dengan sesama penyelenggara pemilu. Permintaan
penyandingan data disetujui, baik untuk perolehan suara DPRD Jatim maupun DPR
RI dan suara DPD RI.
Hasilnya ternyata data DA-1 dari saksi Partai Gerindra dan
PKB tak sama dengan DA-1 yang dimiliki Bawaslu, KPU maupun dari saksi parpol
lain.
“Karena berbeda, maka KPU Jatim juga tak berani mengubah
input data DB-1 yang akan dimasukkan ke dalam DC-1. Jika masih keberatan, bisa
dimasukkan dalam keberatan DC-2 atau mengajukan keberatan lewat Bawaslu,” tegas
Komisioner KPU Jatim, Arbayanto.
Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Jatim akan dilanjutkan pada Sabtu (11/5/2019) pagi dengan pembacaan dan
penandatanganan DC-1 Pilpres, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Jatim
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi
Jatim. (ar)
0 comments:
Posting Komentar