RADARMETROPOLIS: Surabaya – Ahmad Dhani Prasetyo hari ini menjalani
sidang lanjutan kasus penghinaan yang deliknya dirumuskan dalam pasal 45 ayat 3
jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang yang akan digelar pukul
13.00 WIB ini mengagendakan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut
umum. Bagaimanakah kiranya penyangkalan hukum atas tuntutan JPU yang akan dilakukan
oleh Dani dan kuasa hukumnya di PN Surabaya?
Dalam persidangan sebelumnya, suami Mulan Jameela itu
dituntut satu tahun enam bulan oleh Rahmat Hari Basuki, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam pertimbangannya JPU menyatakan bahwa Ahmad Dhani
terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Delik
ini tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut JPU dalam
tuntutannya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu
tahun enam bulan kepada yang bersangkutan.
Dalam tuntutannya tersebut JPU juga mempertimbangkan hal
yang memberatkan dan meringankan. Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa
tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa sopan
selama persidangan.
Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau atas perbuatannya
melontarkan kata idiot pada sekelompok massa yang menghalangi dirinya menghadiri
deklarasi #2019GantiPresiden. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar