RADARMETROPOLIS: Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengeksekusi Bupati Malang, Rendra Kresna. Selain itu lembaga anti rasuah
itu juga melakukan eksekusi terhadap dua belas anggota DPRD Kota Malang.
Eksekusi dilakukan dalam dua hari Rabu dan Kamis, 22 dan 23 Mei 2019.
Ketiga belas terpidana yang dieksekusi oleh KPK tersebut terbagi
dalam dua kasus. Rendra Kresna terlibat kasus suap penyediaan sarana penunjang
peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran
2011.
Sedangkan perkara kedua belas anggota DPRD Kota Malang adalah
suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
(APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah , Jumat (24/12/2019) mengatakan
bahwa enam orang terpidana tersebut dieksekusi ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa
Timur. Mereka adalah Rendra Kresna, Bupati Malang, dan lima anggota DPRD Kota
Malang.
Kelima wakil rakyat Kota Malang tersebut Hadi Susanto,
Sugiarto, M. Fadli, Samsul Fajri, dan Afdhal Fauza.
Sedangkan empat orang terpidana yang dieksekusi ke Lapas
Malang, yang kesemuanya anggota DPRD Kota Malang, adalah Ribut Harianto, Imam
Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso.
Selanjutnya tiga anggota DPRD wanita dieksekusi ke Lapas
Wanita Malang, yakni Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti.
Diinformasikan lebih lanjut oleh Febri, para terpidana
tersebut dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan
hukum tetap.
KPK memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap
sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu dan daerah
lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Daerah dan anggota DPRD yang
bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019 ini agar
melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas.
Ditegaskan oleh Febri, bahwa permintaan uang pelicin, ketok
palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah, kesemuanya
bisa diproses hukum dikarenakan melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi.
(khr)
0 comments:
Posting Komentar