Sabtu, 25 Mei 2019

AJI Kecam Keras Aparat dan Masyarakat: 20 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan di Aksi 22 Mei


RADARMETROPOLIS: Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi saat meliput demo 21-22 Mei. Aparat keamanan dan masyarakat didesak untuk tidak mengintimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut terjadi di beberapa titik kerusuhan di Jakarta. Yakni di kawasan Thamrin, Petamburan, dan Slipi Jaya, Jakarta.

Jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada 21-22 Mei, makin bertambah. Data sementara yang dicatat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ada dua puluh jurnalis dari berbagai media yang menjadi korban.

“Pihak kepolisian dan massa aksi diduga menjadi pelaku kekerasan tersebut,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, melalui pernyataan tertulisnya hari ini.

Kekerasan yang dialami jurnalis berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu hingga pembakaran motor milik jurnalis.

Kasus kekerasan yang dialami para jurnalis itu sebagian besar terjadi saat para jurnalis meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Bawaslu, di kawasan Thamrin.

“Beberapa kasus diantaranya, aparat kepolisian melarang jurnalis merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa,” ujar Asnil.

Diungkapkan lebih lanjut, para jurnalis tersebut tetap mengalami kekerasan meskipun mereka sudah menunjukkan identitasnya, seperti kartu pers kepada aparat. Aparat menunjukkan sikap tak menghargai kerja jurnalis yang pada dasarnya telah dijamin dan dilindungi oleh UU Pers.
Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban. Tak menutup kemungkinan masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban, tetapi belum melapor.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menambahkan bahwa atas tindakan itu AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.

Ia pun menyatakan, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Ia juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab terhadap keselamatan jurnalisnya. Keselamatan jurnalis harus dijaga dan diutamakan

“Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan,” katanya.

0 comments:

Posting Komentar