RADARMETROPOLIS: Magetan - Bupati Magetan, Suprawoto, secara
tegas menyatakan tidak ada larangan bagi komite sekolah, untuk menarik sumbangan
dari wali murid. Dengan catatan demi kemajuan sekolah dan pertanggungjawaban
yang jelas. Hal ini berlaku baik bagi Komite Sekolah di lingkup Sekolah Dasar
(SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk itu Komite sekolah tidak perlu takut menarik uang
sumbangan sukarela dari wali murid. Hal ini diperbolehkan selama dilakukan untuk
kepentingan sekolah. Hanya saja, pihak sekolah dilarang mengelolanya.
Dibolehkannya penarikan sumbangan tersebut terjamin dalam
Perbup yang sudah ditandatangani oleh Suprawoto. Menurutnya, pengelolaan atau
pengembangan sekolah tidak bisa hanya mengandalkan keuangan pemerintah.
"Juga bisa berasal dari sumbangan wali murid. Tapi, jumlahnya dibatasi,"
jelas Suprawoto.
Namun demikian, Suprawoto mewanti-wanti kepada pihak sekolah
untuk tidak ikut campur mengelola keuangan yang bersumber dari wali murid. Karena
pengelolaan atas dana tersebut menjadi kewenangan pihak komite sekolah.
Orang nomor satu di Magetan itu pun meminta, bahwa dengan adanya
lampu hijau untuk penerimaan sumbangan dari wali murid tersebut hendaknya
dimanfaatkan dengan baik oleh pihak komite sekolah untuk kemajuan pendidikan.
"Pihak komite juga tidak boleh memaksakan kehendak bagi
para wali murid dalam menarik sumbangan," tandas Suprawoto. (gun)
0 comments:
Posting Komentar