RADARMETROPOLIS: Surabaya – DPRD Surabaya meminta Pemerintah
Kota Surabaya segera mempersiapkan Peraturan Walikota tentang Kawasan Anti
Rokok. Sebab pembuatan Perwali menjadi salah satu catatan dalam Raperda Pansus.
Selain itu, meski fraksi PDIP tidak setuju dan meminta dilakukan peninjauan
ulang Perda, sebenarnya Perda sudah berlaku sejak ditetapkan.
Junaedi, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya, mengatakan terdapat
beberapa catatan dalam Raperda antara Pansus DPRD, Pemkot Surabaya, dan Pemprov
Jatim yang kini telah disahkan menjadi Perda. Salah satunya terkait pengaturan
jangka waktu penyusunan Peraturan Walikota Surabaya untuk tata pelaksanaannya.
“Catatan dari pemprov
sudah kami tindaklanjuti dalam raperda. Kami berharap pemkot segera menyiapkan
peraturan walikota agar perda ini bisa dijalankan dengan baik,” kata Junaedi,
usai sidang paripurna.
Sementara itu anggota Pansus Perda KTR, Reni Astuti, mengungkapkan
dalam sidang paripurna tersebut tujuh fraksi sepakat menyetujui pengesahan.
Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra,
dan Fraksi Partai Gabungan Hanura, Partai Nasdem serta PPP. Sedangkan yang
tidak menyetujui yakni Fraksi PDIP. PDIP mengusulkan untuk ditinjau kembali.
Menurut Reni, keputusan semua fraksi di DPRD sebetulnya
sudah diketahui jauh hari saat pandangan akhir fraksi dalam sidang paripurna
yang digelar pada Selasa (2/4/2019). Untuk itu ia tidak mempermasalahkan Fraksi
PDIP yang tidak menyetujuinya.
Usai pengesahan, Reni mendorong bagian hukum Pemkot Surabaya
untuk segera menyiapkan Peraturan walikota (Perwali). Karena perda KTR sebenarnya
sudah berlaku sejak ditetapkan dan saat ini hanya menunggu penomoran Perwali
saja.
“Saya mendorong pemkot menyiapkan peraturan walikota terkait
Perda KTR,” tandas Reni. (rie)
0 comments:
Posting Komentar