Jumat, 05 April 2019

Meski PDIP Tidak Setuju Perda KTR, DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Siapkan Perwali



RADARMETROPOLIS: Surabaya – DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera mempersiapkan Peraturan Walikota tentang Kawasan Anti Rokok. Sebab pembuatan Perwali menjadi salah satu catatan dalam Raperda Pansus. Selain itu, meski fraksi PDIP tidak setuju dan meminta dilakukan peninjauan ulang Perda, sebenarnya Perda sudah berlaku sejak ditetapkan.

Junaedi, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya, mengatakan terdapat beberapa catatan dalam Raperda antara Pansus DPRD, Pemkot Surabaya, dan Pemprov Jatim yang kini telah disahkan menjadi Perda. Salah satunya terkait pengaturan jangka waktu penyusunan Peraturan Walikota Surabaya untuk tata pelaksanaannya.
 “Catatan dari pemprov sudah kami tindaklanjuti dalam raperda. Kami berharap pemkot segera menyiapkan peraturan walikota agar perda ini bisa dijalankan dengan baik,” kata Junaedi, usai sidang paripurna.

Sementara itu anggota Pansus Perda KTR, Reni Astuti, mengungkapkan dalam sidang paripurna tersebut tujuh fraksi sepakat menyetujui pengesahan. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Gabungan Hanura, Partai Nasdem serta PPP. Sedangkan yang tidak menyetujui yakni Fraksi PDIP. PDIP mengusulkan untuk ditinjau kembali.

Menurut Reni, keputusan semua fraksi di DPRD sebetulnya sudah diketahui jauh hari saat pandangan akhir fraksi dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (2/4/2019). Untuk itu ia tidak mempermasalahkan Fraksi PDIP yang tidak menyetujuinya.

Usai pengesahan, Reni mendorong bagian hukum Pemkot Surabaya untuk segera menyiapkan Peraturan walikota (Perwali). Karena perda KTR sebenarnya sudah berlaku sejak ditetapkan dan saat ini hanya menunggu penomoran Perwali saja.

“Saya mendorong pemkot menyiapkan peraturan walikota terkait Perda KTR,” tandas Reni. (rie)

0 comments:

Posting Komentar