RADARMETROPOLIS: Pasuruan – Kepala Desa (Kades) Dompo,
Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis, dan Kaur Keuangan, Muslih, dituntut
hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan, Senin (1/4/2019)
sore.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut kedua
terdakwa kasus dugaan mark up dana desa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta
subsidair tiga bulan penjara.
Untuk pidana tambahan, kedua terdakwa diharuskan membayar
uang pengganti senilai Rp 152.278.183, subsidair 3 bulan penjara. Namun,
terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti tersebut.
Tuntutan itu mengacu pada Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9
UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Denny Saputra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh JPU
merupakan bentuk tegas dan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan
tuntutan terhadap sebuah perkara.
"Kami berharap, apa yang dilakukannya selama ini
mendapatkan hukuman yang setimpal dan ia harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya," katanya. Apalagi ini kasus korupsi yang dilakukan seorang
kepala desa.
Modus korupsi anggaran Dana Desa dilakukan Kades dan Kaur
Keuangan tersebut adalah dengan me-mark up anggaran terkait kebutuhan tiga
proyek infrastruktur di Desa Dompo. Yakni proyek plengsengan, pavingisasi, dan
tembok penahan tanah. ditetapkan sebagai tersangka mark up anggaran desa.
Keduanya diduga secara bersama-sama 'memainkan' aliran dana yang
bersumber dari alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) pada tahun
anggaran 2015. (fur)
0 comments:
Posting Komentar