RADARMETROPOLIS: Jakarta – Sebanyak 2700 dokter muda
mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Jokowi turun
langsung menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat diterbitkannya Peraturan
Menteri Ristek Dikti No 11 Tahun 2016. Peraturan ini dikatakan melanggar
Undang-undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36 dan Amar
Putusan MK No 10/PUU-XV/2017.
Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Tengku A Syahputra,
mengatakan persoalan tersebut bermula dari dikeluarkannya Surat Edaran No. 598/E.E3/DT/2014
Kemendikbud Dirjen Dikti 8 Juli 2014.
Lalu, pada tahun 2015 pihak Kemenristekdikti menerbitkan
aturan baru, yaitu Permenristekdikti No. 18 Tahun 2015. Permen ini menghapus
aturan yang lama. Peraturan ini kemudian diikuti dengan dibuatnya Surat Edaran
Dirjen Belmawa No. 1053/B/SE/2015 pada 27 November 2015.
Yang mana aturan tersebut kemudian diperbaharui dengan
Permenristekdikti No. 11 Tahun 2016. Semua peraturan menteri tersebut mengatur
hal yang sama.
Menurut Syahputra, melalui pernyataan yang dibuat secara
tertulis, peraturan menteri itu telah menghalangi para dokter muda untuk
mendapatkan Ijazah Dokter. Padahal mereka telah menyelesaikan semua proses
pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran.
Dijelaskan lebih lanjut, ijazah yang di dalam putusan MK
10/PUU-XV/2017 dinyatakan merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi, di
dalam peraturan menteri tersebut dibalik menjadi uji kompetensi sebagai syarat
untuk mendapatkan ijazah.
Menurut Syahputra, Uji Kompetensi telah ada mulai tahun 2006,
sebelum peraturan RistekDikti keluar sebagai turunan dari UU Pendidikan
Kedokteran No 20 tahun 2013.
Tetapi Uji Kompetensi tersebut digunakan sebagai syarat
untuk praktik dokter. Jika tidak lulus uji kompetensi maka yang bersangkutan
bisa menggunakan ijazahnya untuk bekerja di luar bidang klinis.
Karena ada peraturan tersebut, akhirnya para dokter muda
terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun) setelah
itu bisa di DO secara otomatis. Padahal sudah dinyatakan lulus dari program
studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteran.
“Bahkan, sebagian dari kami masih harus membayar SPP,” kata
Syahputra.
Syahputra menyatakan, Pergerakan Dokter Muda Indonesia telah
berjuang menegakkan supremasi hukum yang benar untuk memperoleh hak dan telah
melaksanakan kewajiban yang ada di dalamnya. Namun hak dokter muda tidak diberikan
dan Kemenristekdikti tidak menaati Putusan MK.
“Atas nama hukum yang bersih dari kepentingan politik dan
apapun, kami memohon Bapak Presiden turun tangan langsung menyelesaikan masalah
ini demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” harap Syahputra.
(rcr)
0 comments:
Posting Komentar