RADARMETROPOLIS: Pasuruan – Mengemudi dalam pengaruh narkoba
tentu sangat membahayakan keselamatan di jalan, baik bagi yang bersangkutan
maupun penumpang serta pengguna jalan lainnya. Untuk itu Kepolisian Resor
Pasuruan bekerja keras memerangi para supir pengguna sabu-sabu yang seringkali
berdalih untuk doping. Baru-baru ini tim reserse Polres Pasuruan mengamankan
tiga orang, MT, SH dan IK.
Kini para tersangka tersebut menjalani penyidikan di mako Polres
Pasuruan di Unit Satuan Reserse Narkotika. Mereka mengaku mengkonsumsi
sabu-sabu untuk doping saat melakukan kerjanya.
Ketiganya ditangkap di tiga tempat yang berbeda, saat
anggota satreskoba melakukan operasi malam di kawasan barat Pasuruan. Saat itu
para tersangka usai mengkonsumsi sabu-sabu. Di TKP (tempat kejadian perkara) polisi
menemukan alat hisab. Saat dilakukan tes urine, ketiganya dinyatakan positif
pengguna narkoba.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang, menjelaskan bahwa
dari keterangan yang diperoleh dari penyidikan, tersangka IK mengkonsumsi
sabu-sabu baru dua bulan. IK yang merupakan warga Bali mengaku menkonsumsi sabu
untuk digunakan sebagai doping ketika mengemudi. IK dalam sehari-hari b
erprofesi sebagai pengemudi truk Jawa-Bali.
Akibat perbuatannya menyalahgunakan narkoba tersebut, ketiganya
dijerat pasal 112 UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas empat
tahun penjara.
Selanjutnya, untuk mencegah kasus serupa terjadi pada para
pengemudi lainnya Polres Pasuruan akan melakukan operasi dengan melakukan tes
urine pada supir-supir truk dan bus. (fur)
0 comments:
Posting Komentar