RADARMETROPOLIS: Jakarta – Romahurmuziy alias Romi, secara
resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam
pengumuman penetapan status hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu,
KPK menetapkan tiga orang tersangka.
“Setelah melakukan
pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan
dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi
memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada
Kementerian Agama RI tahun 2018-2019,” kata Laode, Sabtu (16/3/2019).
Menurutnya, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke
penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RMY (Muhammad
Romahurmuziy) anggota DPR Periode 2014-2019, diduga sebagai penerima.
Kemudian MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten Gresik dan HRS (Haris Hasanuddin) Kepala Kantor Wilayah
Kemenag Provinsi Jawa Timur, diduga sebagai pemberi.
Sebagai pihak penerima, RMY disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan
melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 6
orang di Surabaya, yaitu RMY (Muhammad Romahurmuziy); Anggota DPR Periode 2014
2019, HRS (Haris Hasanuddin) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur;
MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY
(Amin Nuryadin) Asisten RMY; AHB (Abdul Wahab), calon anggota DPRD Kabupaten
Gresik dari Partai Persatuan Pembangunan; Dan S, sopir MFQ dan AHB. (khr)
0 comments:
Posting Komentar