RADARMETROPOLIS: Jakarta – Jumat (15/03/2019) jelang sore KPK
mengungkap perkara hukum yang menyebabkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias
Rommy terjerat Operasi Tangkap Tangan. OTT ini terkait dengan pengisian jabatan
di Kementerian Agama, baik untuk pengisian di wilayah pusat maupun daerah.
"Pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah," kata
Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (15/03/2019).
Lebih lanjut diinformasikan bahwa keseluruhan ada lima orang
yang dijerat, termasuk Rommy. Kabar penangkapan Rommy sendiri tersiar pada pagi
tadi. Rommy memang diketahui sedang berada di Surabaya, saat OTT KPK
berlangsung.
Rommy dan beberapa orang lainnya yang ditangkap langsung digelandang
ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal. Mereka kemudian akan dibawa ke
Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan
status hukum Rommy dan kawan-kawan. Status hukum Rommy dan mereka yang
ditangkap, saat ini masih sebagai terperiksa. (khr)
0 comments:
Posting Komentar