RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Tim Satreskoba Polresta Sidoarjo
menangkap warga China, Tan Hwa San, umur 46 tahun. Warga Desa Keboansikep RT 05/01 Kecamatan
Gedangan tersebut diringkus dikarenakan menyimpan sabu-sabu seberat 0,39 gram.
Menurut rencana narkoba itu akan dipakai dengan seorang teman yang baru
dikenalnya.
Teman tersebut bernama Bro, warga Bohar Kecamatan Gedangan. Tan
yang sedang ada di rumah, didatangi oleh Bro yang saat ini masuk dalam DPO.
Ketika bertemu Tan Hwa San, Bro minta dibelikan sabu. Untuk
itu ia memberi Tan, uang sebesar Rp 300 ribu. Berangkatlah Tan membelikan sabu
ke seorang pengedar, Dandi. Ia menuju ke rumah Dandi, yang saat ini menjadi DPO.
Setelah sabu diperoleh, tersangka bersama Bro hendak
menikmati narkoba tersebut di rumahnya.
“Saat ditangkap, Bro tidak ada di tempat,” kata Kasatreskoba
Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (12/3/2019). Menurut
informasi, yang bersangkutan keluar rumah untuk mencari peralatan menghisab
sabu-sabu.
Diterangkan lebih lanjut oleh Sugeng, tersangka Tan Hwa San
memang sudah masuk dalam Target Operasinya (TO). Dari informasi yang datang
dari masyarakat, tersangka Tan merupakan pengedar sabu.
Saat dilakukan penggerebekan, Tan sedang berada di depan
rumah. “Anggota yang sudah memantau gerak-gerik tersangka langsung
menyergapnya,” ungkap Sugeng.
Saat anggota melakukan penggeledahan pada badan tersangka
tidak ditemukan sabu. Tetapi, petugas akhirnya menemukan sabu yang akan
dinikmati oleh Tan dan kawannya tersebut. Barang bukti seberat 0,39 gram
tersebut ditemukan di sebuah pot bunga yang berada di depan rumah tersangka.
“Tersangka tak bisa mengelak ketika petugas menunjukkan
temuan barang dari pot bunga itu. Akhirnya tersangka kami gelandang ke
Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sugeng.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal
114 undang-undang Narkotika. (rik)
0 comments:
Posting Komentar