Selasa, 12 Maret 2019

Mau Pesta Sabu Warga China Diringkus Tim Satreskoba Polres Sidoarjo


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Tim Satreskoba Polresta Sidoarjo menangkap warga China, Tan Hwa San, umur 46 tahun.  Warga Desa Keboansikep RT 05/01 Kecamatan Gedangan tersebut diringkus dikarenakan menyimpan sabu-sabu seberat 0,39 gram. Menurut rencana narkoba itu akan dipakai dengan seorang teman yang baru dikenalnya.

Teman tersebut bernama Bro, warga Bohar Kecamatan Gedangan. Tan yang sedang ada di rumah, didatangi oleh Bro yang saat ini masuk dalam DPO.

Ketika bertemu Tan Hwa San, Bro minta dibelikan sabu. Untuk itu ia memberi Tan, uang sebesar Rp 300 ribu. Berangkatlah Tan membelikan sabu ke seorang pengedar, Dandi. Ia menuju ke rumah Dandi, yang saat ini menjadi DPO.

Setelah sabu diperoleh, tersangka bersama Bro hendak menikmati narkoba tersebut di rumahnya.

“Saat ditangkap, Bro tidak ada di tempat,” kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (12/3/2019). Menurut informasi, yang bersangkutan keluar rumah untuk mencari peralatan menghisab sabu-sabu.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sugeng, tersangka Tan Hwa San memang sudah masuk dalam Target Operasinya (TO). Dari informasi yang datang dari masyarakat, tersangka Tan merupakan pengedar sabu.

Saat dilakukan penggerebekan, Tan sedang berada di depan rumah. “Anggota yang sudah memantau gerak-gerik tersangka langsung menyergapnya,” ungkap Sugeng.

Saat anggota melakukan penggeledahan pada badan tersangka tidak ditemukan sabu. Tetapi, petugas akhirnya menemukan sabu yang akan dinikmati oleh Tan dan kawannya tersebut. Barang bukti seberat 0,39 gram tersebut ditemukan di sebuah pot bunga yang berada di depan rumah tersangka.

“Tersangka tak bisa mengelak ketika petugas menunjukkan temuan barang dari pot bunga itu. Akhirnya tersangka kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sugeng.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 undang-undang Narkotika. (rik)

0 comments:

Posting Komentar