RADARMETROPOLIS: Gresik – Meskipun sampai saat ini Badan
Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Gresik belum mendapat laporan pelanggaran penggunaan
money politic, namun penyelenggara Pemilu tersebut meyakini praktek money
politic masih marak. Keyakinan ini diambil berdasarkan survei yang mereka
lakukan.
Syafik Jamhari, Komisioner Bawaslu Gresik, menyatakan hingga
kini lembaganya memang belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran tersebut. Namun,
sesuai data survei yang disebar, pihaknya meyakini potensi kecurangan dengan
menggunakan money politik masih marak.
“Kalau terbukti ada money politic, pelakunya bisa didenda
puluhan juta rupiah,” katanya, Sabtu (23/03/2019).
Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, ada tiga jenis money politik dengan tingkat hukuman yang berbeda.
Pertama, praktik money politik dilakukan saat masa kampanye. Jika ini terjadi, hukumannya
dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta.
Selanjutnya jika praktik money politik tersebut dilakukan
pada hari tenang, para pelaku bisa berikan hukuman hingga 4 tahun penjara
dengan denda Rp 48 juta. Sedangkan money politik yang dilakukan pada hari
pelaksanaan pencoblosan, pelaku hanya dihukum tiga tahun penjara dengan denda
Rp 36 juta.
Sementara untuk penerima, ketentuan hukum tidak memasukkan mereka
ke dalam jenis kejahatan pemilu. Sebab penerima dipastikan tidak bisa diberikan
sanksi pidana.
“Dalam semua aturan pemilihan umum, yang bisa
dijerat dengan pidana hanya pemberi money politik saja. Selebihnya mungkin
sanksi administrasi,” tegas Syafik. (sri)
0 comments:
Posting Komentar