RADARMETROPOLIS: Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN)
memusnahkan barang bukti narkoba, Selasa (12/3/2019). Pemusnahan ini adalah
yang kedua kalinya dalam tahun ini. BB yang dimusnahkan berupa ganja seberat
1,3 ton, sabu-sabu 18,6 kg, dan ekstasi sebanyak 19.080 butir.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Komjen (Pol) Heru
Winarko, di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti
yang dimusnahkan tersebut saat ini proses hukumnya telah inkrah.
"Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari
sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,"
tegas Heru.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari
enam kasus yang berbeda, masing-masing kasus 1,3 ton ganja lewat jalur darat
dan udara di kawasan cargo Bandara Soekarno Hatta, Bogor, dan Depok. Kemudian
kasus tiga ons sabu dalam charger aki di Berau, Kaltim, kasus sabu enam kilo di
Sebatik di Kaltara, kasus 10,9 kg sabu dalam truk di Serang, Banten, kasus satu
kilogram sabu di parkiran stasiun kereta api Senen, Jakarta, dan kasus 19 ribu
butir ekstasi di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.
"Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132
(1), pasal 111 ayat (2), pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,"
tegas Heru.
Sedangkan terhadap para tersangka kasus
peredaran ekstasi dan sabu, Heru menyatakan akan dikenakan pasal 114 ayat (2), jo
pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (khr)
0 comments:
Posting Komentar