Selasa, 12 Maret 2019

BNN Musnahkan BB Narkoba Ribuan Butir, Kilo, dan Ton


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba, Selasa (12/3/2019). Pemusnahan ini adalah yang kedua kalinya dalam tahun ini. BB yang dimusnahkan berupa ganja seberat 1,3 ton, sabu-sabu 18,6 kg, dan ekstasi sebanyak 19.080 butir.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Komjen (Pol) Heru Winarko, di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut saat ini proses hukumnya telah inkrah.

"Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," tegas Heru.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari enam kasus yang berbeda, masing-masing kasus 1,3 ton ganja lewat jalur darat dan udara di kawasan cargo Bandara Soekarno Hatta, Bogor, dan Depok. Kemudian kasus tiga ons sabu dalam charger aki di Berau, Kaltim, kasus sabu enam kilo di Sebatik di Kaltara, kasus 10,9 kg sabu dalam truk di Serang, Banten, kasus satu kilogram sabu di parkiran stasiun kereta api Senen, Jakarta, dan kasus 19 ribu butir ekstasi di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.

"Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1), pasal 111 ayat (2), pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegas Heru.

Sedangkan terhadap para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, Heru menyatakan akan dikenakan pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (khr)

0 comments:

Posting Komentar