RADARMETROPOLIS: Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Dian Jul Idris (31) pengedar sabu jaringan lapas Madiun. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 150 gram.
Wakasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono, mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Wonorejo Surabaya, Kamis (14/3/2019).
Menurut Yusuf, timnya telah mengintai pelaku selama satu pekan. Saat keberadaan tersangka sudah diketahui pasti, tim yang dipimpinnya itu langsung menggeledah rumah tersangka. Dalam penggeledahan ini berhasil diamankan sabu-sabu, alat timbang, dan uang dari hasil transaksi.
Diinformasikan lebih lanjut bahwa dari keterangan tersangka barang tersebut didapatkan dari ranjauan seseorang berinisal RD di GOR Sidoarjo.
Selanjutnya barang itu akan dikemas ulang dan dikirim sesuai komando dari RD, yang merupakan suruhan dari bos di Lapas Madiun.
Tersangka dijanjikan RD imbalan uang sebesar Rp 1,5 juta jika barang tersebut telah habis diedarkan. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain RD yang masih buron.
Dian Jul Idris mengaku bertemu dengan RD di GOR Sidoarjo. “Ini kebutuhan keluarga, saya dapat barang karena teman. Sudah berteman lama, baru ini mencoba (mengedarkan narkoba)," katanya. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar