RADARMETROPOLIS: Surabaya - Sebanyak 70 persen anggota DPRD
Surabaya belum menyerahkan pelaporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Konon, perubahan sistem pelaporan LHKP (Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara) dari offline menjadi online, menyebabkan para anggota
DPRD Surabaya tersebut kesulitan dalam melakukan pelaporan.
Menurut Armuji, Ketua DPRD Surabaya Armuji, LHKPN yang wajib
dilaporkan ada dua jenis. Yakni LHKPN bagi yang berstatus sebagai anggota DPRD
dan LHKPN anggota DPRD yang maju lagi menjadi Caleg. Untuk yang berstatus
anggota DPRD Surabaya proses penyerahannya sudah mulai 2017.
"Untuk LHKPN sebagai anggota DPRD Surabaya, hingga
detik ini masih banyak yang belum menyerahkan, bahkan mencapai 70 persen,"
kata Armuji.
Banyaknya anggota DPRD Surabaya yang belum menyerahkan,
dikarenakan terkendala teknis. Yakni kesulitan memasukkan data ke aplikasi
secara online.
"Saya berharap, anggota DPRD yang belum
menyerahkan, secepatnya memberikan laporan tersebut, apalagi untuk yang maju
Caleg batasannya pada Maret ini," tambah Armuji. (rie)
0 comments:
Posting Komentar