RADARMETROPOLIS: Surabaya - Penyidik Polda Jatim mengungkapkan
adanya kesulitan hukum untuk menjerat pengusaha yang membooking Vanessa Angel. Sebab
jejak digital yang didapat oleh tim penyidik Cyber Crime Polda Jatim tersebut tidak
dapat menunjukkan adanya keterlibatan pria berinisial R yang disebut-sebut
sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang itu.
“Dia (R) ini kan bos. Jadi dia nggak mungkin booking sendiri. Pasti anak buahnya yang disuruh,”
ujar Harissandi. Untuk itu bisa jadi Harissandi akan melakukan pemeriksaan
terhadap anak buah R. Namun waktunya kapan ia belum bisa memastikan.
Ketika ditanya apakah dengan pengakuan anak buah R tersebut
nantinya bisa menjerat si bos? Harissandi menyatakan bahwa kasus yang ditangani
pihaknya adalah berkaitan dengan UU ITE. Jadi, segala sesuatunya harus
berdasarkan pada tranksaksi elektronik. “Kalau cuma pengakuan saja tidak cukup,
harus ada bukti rekam digitalnya. Kalau tidak ada? Apa yang mau dijeratkan,”
ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan beberapa tersangka. Ada
empat tersangka, yakni mucikari yang sudah mendekam di sel tahanan Mapolda
Jatim.
Terbaru, Vanessa Angel juga turut terseret dalam kasus yang
menghebohkan publik ini. Secara hukum penyedia jasa layanan seks sebenarnya tidak
bisa dijerat dalam kasus prostirusi online. Untuk itu penyidik menjerat artis
FTV itu dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Pasal tersebut melarang orang untuk
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan
yang melanggar kesusilaan. (ar)
0 comments:
Posting Komentar