RADARMETROPOLIS: Gresik - Direktorat Jenderal Penegakan
Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KLHK) mengamankan 14
kontainer kayu merbau ilegal. Kayu yang diduga berasal dari Dobo Kepulauan Aru,
Maluku itu disimpan di salah satu gudang industri kayu di Jalan Mayjen Sungkono
606 Gresik.
Ditjen Gakkum KLHK juga menyita 13 kontainer yang disimpan
di gudang PT KAYT Jalan Margomulyo Indah Surabaya serta 11 kontainer di area PT
Agju Desa Winong, Pasuruan. Dengan demikian jumlah total kayu merbau ilegal yang
diamankan ada 38 kontainer.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan
kepada wartawan, Senin (25/02/2019) bahwa penemuan kayu merbau ilegal tersebut bermula
dari informasi intelijen. Bahwa, ada pergerakan kayu asal Dobo Kepulauan Maluku
masuk ke Jawa Timur. Jumlahnya ada 38 kontainer
Dalam menindaklanjuti informasi intelijen tersebut tim dari
Ditjen Gakkum KLHK tersebut sempat kehilangan sinyal komunikasi. Pasalnya, saat
itu sinyal yang dipakai mengintai tiba-tiba mati. Namun, sewaktu menyala lagi
mengarah ke arah Gresik.
Sebenarnya informasi pergerakan kayu merbau ilegal diperoleh
pada 8 Februari 2019 lalu.
Saat ditanya berapa kerugian pemerintah terkait dengan
kejadian ini, Ridho mengatakan bahwa jika asumsinya saat ini harga kayu satu
meter kubiknya Rp 20 juta, maka tinggal dikalikan saja dari keseluruhan kontainer
yang disita.
“Negara dirugikan sekitar ratusan juta rupiah terkait adanya
kejadian ini,” ungkapnya.
Dengan kejadian penemuan tersebut, Ditjen Gakkum KLHK tetap
serius memberantas keberadaan kayu ilegal logging yang tidak dilengkapi
dokumentasi resmi.
“Kami tidak hanya berhenti pada kasus ini saja.
Intinya Ditjen Gakkum KLHK tidak main-main terhadap pemberantasan ilegal
logging,” tandasnya. (sri)
0 comments:
Posting Komentar