RADARMETROPOLIS: Surabaya - Lelang Seragam Gratis bagi siswa
SMA/SMK Jawa Timur dipastikan gagal. Biro Administrasi Pembangunan Setdaprof
Jatim menyebut kegagalan disebabkan karena Dindik Jatim sebagai pengguna
anggaran terlalu mepet dalam mengajukan anggaran. Tetapi, selain itu ada yang menyebut bahwa gagalnya lelang
dikarenakan adanya permainan untuk memenangkan CV. Maju Jaya. Sudah dua bulan tahun
ajaran baru berjalan, siswa tidak mampu belum bisa mendapatkan seragam gratis. Siapa
yang harus bertanggung jawab dengan gagalnya lelang?
“Seharusnya dimasukkan sejak Februari 2019, tapi Bagian PBJ
Biro Administrasi Pembangunan melalui Aplikasi APEL BAJA, baru 24 April 2019
menerima paket pengadaan kain seragam SMA Negeri dan SMA Swasta dari Dinas
Pendidikan dengan nilai pagu Rp 52.844.062.000,” kata Kepala Biro Administrasi
Pembangunan (AP) Setdaprov Jatim, Sukaryo, menjelaskan kronologis paket
pekerjaan pengadaan belanja pakaian khusus pengadaan kain seragam SMA/SMK
Negeri dan SMA/SMK Swasta.
Setelah menerima dokumen usulan tersebut, Biro Administrasi
Pembangunan segera mengirimkan undangan kepada KPA dan PPK Dinas Pendidikan
untuk melakukan pembahasan pengadaan kain seragam SMA Negeri dan Swasta.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 29 April 2019
Lebih jauih Sukaryo menjelaskan, bahwa berdasarkan Rencana
Umum Pengadaan yang sudah diumumkan oleh Dinas Pendidikan, semula terdapat 6
paket pengadaan kain seragam. Tetapi, yang diusulkan ke Biro AP pada 24 April
2019 masih 1 paket.
Saat dimintakan kepastian mengenai jumlah paket kepada KPA
dan PPK Dinas Pendidikan setelah adanya penggabungan paket yang sejenis, didapatkan
jawaban dari PPK Dinas Pendidikan bahwa jumlahnya menjadi 3 paket pengadaan.
Dalam dokumen usulan Dinas Pendidikan dituliskan jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari. Dan pada saat rapat disampaikan
informasi bahwa batas akhir pembagian seragam seharusnya pada akhir Juni 2019.
“Hal tersebut sangat tidak mungkin dilakukan, mengingat
sejak penyampaian dokumen ke Biro AP, yaitu tanggal 24 April 2019, sampai
dengan akhir Juni 2019 hanya tersisa waktu 60 hari kalender,” kata Sukaryo.
Jadwal proses pengadaan adalah sebagai berikut. Pertama, tender
selama 45 hari (waktu uji lab 2 minggu dan libur lebaran) yakni Mei-Juni.
Kemudian, kontrak selama 120 hari yakni mulai Juli hingga Oktober 2019.
Sehubungan dengan mepetnya waktu, Biro AP telah menyampaikan
alternatif metode dan jadwal pemilihan penyedia. Alternatif pertama, tender (selama
45 hari) dan kontrak hanya tersedia selama 15 hari hingga akhir Juni 2019. Kemudian,
alternatif kedua tender cepat. Waktu yang dibutuhkan hanya 5 hari kerja (uji
lab 2 minggu dilakukan sebelum kontrak) dan kontrak 45 hari sampai akhir Juni
2019.
Kemudian, pada Kamis (02/05/2019) Dinas Pendidikan
mengirimkan lagi paket pengadaan yang diterima oleh Biro AP melalui Aplikasi
APEL BAJA, paket belanja pakaian khusus pengadaan kain seragam SMK Negeri dan
SMK swasta dengan nilai pagu Rp 78.035.986.677.
Pada Senin (15/07/2019), Kelompok Kerja Pemilihan
mengumumkam paket pekerjaan. Yakni, belanja pakaian khusus pengadaan kain
seragam siswa PK-PLK Negeri dan Swasta HPS Rp 1,5 miliar, belanja pakaian
khusus pengadaan kain seragam SMK Negeri dan Swasta HPS Rp 78 miliar dan
pengadaan kain seragam SMA Negeri dan Swasta HPS Rp 52,5 miliar.
Karena terdapat keraguan terhadap kemampuan keuangan peserta
tender yakni CV Maju Jaya pada Senin, 26 Agustus 2019 dilakukan klarifikasi
ulang terkait sisa kemampuan nyata atau SKN.
Berdasarkan nilai total HPS untuk masing-masing paket
tender, maka persyaratan SKN paling kecil 50 persen dari nilai HPS. Nilainya
adalah Rp 39.023.067.851 untuk pengadaan kain seragam SMK Negeri dan Swasta.
Kemudian, memiliki SKN Rp 26.268.221.202,75 untuk pengadaan kain seragam SMA
Negeri dan Swasta.
Dari hasil evaluasi Pokja Pemilihan 148 terhadap CV Maju
Jaya diperoleh hasil bahwa kekayaan bersih atau ekuitas perusahaan tersebut hanya
sebesar Rp.3.382.265.773. Padahal, untuk pengadaan kain seragam SMA Negeri dan
Swasta dengan HPS sekitar Rp 52,536 miliar lebih, maka kekayaan bersih
(ekuitas) minimal yang harus dimiliki perusahaan bersangkutan adalah sebesar Rp
Rp 6.254.331.467,41.
Sedangkan, untuk pengadaan kain seragam SMK Negeri dan Swasta
dengan HPS Rp 78,046 miliar lebih, maka kekayaan bersih (ekuitas) minimal yang
harus dimiliki adalah Rp 9.291.206.61,08.
“Hasil evaluasi Pokja 148 terhadap dokumen penawaran CV Maju
Jaya menyatakan CV Maju Jaya gugur kualifikasi kemampuan keuangan, dan tender
dinyatakan gagal. Saat dilakukan rapat pembahasan bersama PPK Dinas Pendidikan
pada Kamis, 29 Agustus 2019, LKPP telah mengundang industri kain yang dihadiri
oleh lima perusahaan tekstil, Pokja, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,
Inspektorat Provinsi Jatim. Pihak industri kain menginformasikan bahwa tidak
sanggup mengerjakan paket pengadaan sampai dengan lokasi titik bagi dalam waktu
kurang dari lima bulan. Melihat kondisi seperti ini, maka tender dinyatakan gagal,”
jelasnya.
Terhadap kegagalan lelang salah satu item program TisTas
(Gratis Berkualitas) yang dicanangkan duet Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim,
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak tersebut, Hudiyono, Plt
Kepala Dinas Pendidikan Jatim menyatakan bukan menjadi tanggung jawab Dinas
Pendidikan Jatim.
Menurut Hudiyono, kegagalan lelang itu menjadi tanggung
jawab ULP (Unit Layanan Pengadaan). Tetapi, erlepas dari gagalnya lelang, Hudiyono
menilai bahwa ikhtiar untuk merealisasikan seragam gratis tersebut sudah sangat
baik dan maksimal. Apakah akan diadakan lelang ulang?
“Wah kalau itu kebijakan. Yang penting Dindik sudah
mengupayakan lelang ulang. Tapi pasti waktu realisasinya tidak bisa ditentukan,
kan by sistem. Untuk itu, Dindik Jatim dan Pemprov mohon maaf karena memang
upaya dan ikhtiar itu ada, tapi ingat aturan main administrasi itu harus
dipatuhi,” kata Hudiyono.Diberitakan sebelumnya, Plt Kadis Pendidikan Jatim
Hudiyono menegaskan, bahwa Dindik selaku pemegang kuasa penggunaan anggaran
tidak memiliki kuasa dalam hal pelelangan mandiri. Dindik hanya berkewenangan
dalam pengelolaan anggaran, kelengkapan administrasi pelelangan, dan dokumen.
“Rencana, ikhtiar provinsi itu sudah luar biasa, tapi kita
ini by sistem. Kita bekerja atas dasar sistem. Kita tidak bisa mandiri melelang
sendiri. Kan by sistem itu, sudah ada lembaga yang berurusan dengan pengadaan. Ya,
harus lewat sana. Kalau tidak lolos itu kewenangan ULP, bukan kami,” ujarnya,
Jumat (13/9/2019).
Bekerja sesuai sistem, Hudiyono selaku Plt Kadindik Jatim
mengatakan sudah mengambil langkah yang sangat cepat dalam pengaplikasian
program TisTas Seragam Gratis ini, meskipun dalam kenyataannya sekolah telah
dimulai sejak beberapa bulan yang lalu.
“Saya kira Dindik sudah melalui percepatan, saya jadi Plt
bulan Juni, Agustus sudah ada lelang. Kan berarti cepat. Tapi kami tidak bisa
mengendalikan sistem. Karena kalau kita melanggar kebijakan sistem dan aturan
administrasi, kan tidak baik,” ujar Hudiyono.
Namun, Hudiyono saat ini tengah berusaha meminta adanya
lelang ulang Seragam gratis yang telah digaungkan dalam program TisTas oleh
Gubernur Jatim ini. Ia pun memastikan bahwa sekolah tidak boleh menekan
siswanya yang tidak mampu membeli seragam, kerena menunggu seragam gratis ini
untuk membeli seragam sendiri atau atas nama sekolah.
“Ya, meskipun demikian, tidak boleh memaksa siswa membeli
seragam. Kalau memang tidak mampu, ya pakai seragam yang ada tidak masalah. Boleh
pakai seragam SMP yang lama,” tambahnya.
Kecepatan pengadaan seragam melalui lelang ulang menurutnya
tidak dapat diprediksi. Karena pengadaan tersebut melalui sistem dan aturan
main administrasi. Karena pelolosan, pembatalan, gagal lelang merupakan
kewenangan ULP dan pihaknya pun harus mengikuti persyaratan administrasi dan
sistem yang ada.
“Surat permohonan lelang ulang sudah dikirim sejak minggu
lalu. Tetapi sekali lagi, kami tidak bisa memastikan kapan atau keberhasilannya,
karena semua by sistem. Kalau kita melanggar bisa kena perdata bahkan pidana,”
ungkapnya.
Ditanya tentang kemungkinan terburuk lelang ulang tidak
dapat dilaksanakan atau terjadi kegagalan lelang kembali, Hudiyono mengatakan
hal tersebut diluar kendali dirinya. Ia juga tidak bisa memastikan apakah jika
seragam gratis benar-benar tidak bisa dilaksanakan, ada kompensasi atau
penggantinya. (sr)