RADARMETROPOLIS: Surabaya - Via Vallen akan diperiksa Subdit
Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada 17 dan 18 Desember 2018. Penyanyi
dangdut asal Sidoarjo itu diperiksa karena menjadi endorse kosmetik palsu yang
diamankan Polda Jatim.
"Polda Jatim tetap memanggil yang bersangkutan sebagai
saksi, karena produk ini sudah terlalu jauh menyebar di luar Pulau Jawa dan
cukup mendapatkan respon dari masyarakat. Salah satu yang mendongkrak penjualan
produk ini adalah adanya endorse-endorse, yang bersangkutan yang memang menjadi
publik figure, sehingga produk ini kuat di tengah masyarakat untuk di dapatkan,
" ujar Barung, Kamis (12/12/2018).
Pihaknya memeriksa saksi untuk mengetahui apakah yang
bersangkutan mengetahui kosmetik tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM
dan Dinas Kesehatan. " Hal itulah yang kita fokuskan, " tambahnya.
Barung optimis bahwa Via Vallen bakal datang pada 17 dan 18
Desember 2018, karena tanggal tersebut sudah ditetapkan dan menyesuaikan jadwal
yang bersangkutan yang mempunyai kesibukan manggung di beberapa tempat.
"Karena yang kita periksa saksi, jadi kita sesuaikan
dengan waktu yang bersangkutan, " jelasnya.
Ribuan kosmetik tanpa izin edar disita Subdit Tipidter
Ditreskrimsus Polda Jatim. Selain tak mengantongi izin, kosmetik tersebut juga
diduga mengandung zat berbahaya seperti mercury dan hydroquinone.
“Subdit Sumdaling (Tipidter) telah melakukan penyitaan
terhadap berbagai jenis produk kecantikan, baik merk sendiri maupun merk yang sudah beredar,” kata
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12/2018)
lalu.
Dari ribuan kosmetik yang disita, ada beberapa kosmetik yang
cukup terkenal peredarannya di tengah-tengah masyarakat. Seperti kosmetik merk
DSC, produk perawatan wajah merk VIVA, lulur mandi Purbasari, Perawatan wajah
merk Mustika Ratu, sabun Papaya, cream antiseptic merk Sriti, bedak Kelly,
bedak marcks, dan lain sebagainya.
Namun produk tersebut diduga palsu. Alias, kandungan yang
ada di dalamnya tak sesuai dengan kandungan yang biasa dimiliki merek tersebut.
“Ini bahan bakunya merupakan dari berbagai merek yang
kemudian dikemas ulang. Dan dibuat berbagai produk, baik dengan merek yang
dibuat sendiri oleh tersangka, maupun menggunakan merek-merek yang sudah
beredar,” tegas Yusep.
Beberapa produk serum merek terkenal serta alat injeksi
untuk memasukkan zat pemutih kulit tersebut juga disita jajaran Polda Jatim.
Aksi pemalsuan ini dilakukan oleh satu tersangka
yang kesehariannya membuka jasa klinik kecantikan berinisial KIL (26) di
Kediri, Jawa Timur. Ia dibantu sekitar 20 karyawan, yang kesemuanya oleh
penyidik Subdit Tipidter hanya ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini. (ar)
0 comments:
Posting Komentar