Kamis, 13 Desember 2018

Via Vallen Akan Diperiksa Subdit Tipidter Polda Jatim


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Via Vallen akan diperiksa Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada 17 dan 18 Desember 2018. Penyanyi dangdut asal Sidoarjo itu diperiksa karena menjadi endorse kosmetik palsu yang diamankan Polda Jatim.

"Polda Jatim tetap memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, karena produk ini sudah terlalu jauh menyebar di luar Pulau Jawa dan cukup mendapatkan respon dari masyarakat. Salah satu yang mendongkrak penjualan produk ini adalah adanya endorse-endorse, yang bersangkutan yang memang menjadi publik figure, sehingga produk ini kuat di tengah masyarakat untuk di dapatkan, " ujar Barung, Kamis (12/12/2018).

Pihaknya memeriksa saksi untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengetahui kosmetik tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM dan Dinas Kesehatan. " Hal itulah yang kita fokuskan, " tambahnya.

Barung optimis bahwa Via Vallen bakal datang pada 17 dan 18 Desember 2018, karena tanggal tersebut sudah ditetapkan dan menyesuaikan jadwal yang bersangkutan yang mempunyai kesibukan manggung di beberapa tempat.

"Karena yang kita periksa saksi, jadi kita sesuaikan dengan waktu yang bersangkutan, " jelasnya.

Ribuan kosmetik tanpa izin edar disita Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Selain tak mengantongi izin, kosmetik tersebut juga diduga mengandung zat berbahaya seperti mercury dan hydroquinone.

“Subdit Sumdaling (Tipidter) telah melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis produk kecantikan, baik merk  sendiri maupun merk yang sudah beredar,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12/2018) lalu.

Dari ribuan kosmetik yang disita, ada beberapa kosmetik yang cukup terkenal peredarannya di tengah-tengah masyarakat. Seperti kosmetik merk DSC, produk perawatan wajah merk VIVA, lulur mandi Purbasari, Perawatan wajah merk Mustika Ratu, sabun Papaya, cream antiseptic merk Sriti, bedak Kelly, bedak marcks, dan lain sebagainya.

Namun produk tersebut diduga palsu. Alias, kandungan yang ada di dalamnya tak sesuai dengan kandungan yang biasa dimiliki merek tersebut.

“Ini bahan bakunya merupakan dari berbagai merek yang kemudian dikemas ulang. Dan dibuat berbagai produk, baik dengan merek yang dibuat sendiri oleh tersangka, maupun menggunakan merek-merek yang sudah beredar,” tegas Yusep.

Beberapa produk serum merek terkenal serta alat injeksi untuk memasukkan zat pemutih kulit tersebut juga disita jajaran Polda Jatim.

Aksi pemalsuan ini dilakukan oleh satu tersangka yang kesehariannya membuka jasa klinik kecantikan berinisial KIL (26) di Kediri, Jawa Timur. Ia dibantu sekitar 20 karyawan, yang kesemuanya oleh penyidik Subdit Tipidter hanya ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini. (ar)

0 comments:

Posting Komentar