Jumat, 07 Desember 2018

Ungkap Suap Proyek Walikota Pasuruan, KPK Periksa Dua Pejabat


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Kota Pasuruan. Mereka diperiksa untuk tersangka Setiyono, Walikota Pasuruan periode 2016-2021, dalam penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Umum Setda Kota Pasuruan Samsul Hadi dan Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Dedik Usdikari.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Jumat (7/12/2018) belum mau menjelaskan kaitan kedua saksi tersebut dalam kasus yang menjerat Setiyono.

Seperti diketahui, kasus korupsi tersebut berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Walikota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh Walikota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

KPK mengamankan total tujuh orang di Ambon. Yaitu, SET (Setiyono) Walikota Pasuruan periode 2016-2021, DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) Staf Ahll/ Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo, MB (Muhamad Buqir) Swasta/ Perwakilan CV. M, HM (Hud Muhdlor), Swasta/ Pemillk CV. M, H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan Setiyono, dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Dalam kasus Walikota Pasuruan Setiyono, KPK menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh Walikota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Diantaranya, "ready mix" atau campuran semen, "apel" untuk fee proyek, dan "Kanjengnya" yang diduga berarti Walikota. Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya yang dikenal dengan istilah Trio Kwek-Kwek. Ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS, yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap. Yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, tanggal 7 September 2018 MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.

KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Walikota Pasuruan Setiyono di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementata terhadap tersangka MB (Muhamad Buqir) Swasta/ Perwakilan CV. M ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahll/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. (khr)

0 comments:

Posting Komentar