RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Kota Pasuruan. Mereka diperiksa untuk
tersangka Setiyono, Walikota Pasuruan periode 2016-2021, dalam penyidikan
dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Umum Setda Kota
Pasuruan Samsul Hadi dan Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Badan
Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Dedik Usdikari.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Jumat (7/12/2018) belum mau
menjelaskan kaitan kedua saksi tersebut dalam kasus yang menjerat Setiyono.
Seperti diketahui, kasus korupsi tersebut berawal saat KPK
melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Walikota Pasuruan Setiyono dalam
dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh Walikota Pasuruan terkait proyek-proyek
di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
KPK mengamankan total tujuh orang di Ambon. Yaitu, SET
(Setiyono) Walikota Pasuruan periode 2016-2021, DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) Staf
Ahll/ Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan
Purutrejo, MB (Muhamad Buqir) Swasta/ Perwakilan CV. M, HM (Hud Muhdlor),
Swasta/ Pemillk CV. M, H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan Setiyono, dan
pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam kasus Walikota Pasuruan Setiyono, KPK menemukan
sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji
oleh Walikota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan.
Diantaranya, "ready mix" atau campuran semen,
"apel" untuk fee proyek, dan "Kanjengnya" yang diduga
berarti Walikota. Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah
diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya yang dikenal dengan istilah
Trio Kwek-Kwek. Ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk
proyek bangunan dan proyek pengairan.
Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT
KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS, yaitu sebesar Rp
2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara
bertahap. Yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20
juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian, tanggal 4 September
2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2
miliar. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, tanggal 7 September 2018 MB setor
tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau
kurang lebih sebesar Rp 115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan
setelah uang muka atau termin pertama cair.
KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap
Walikota Pasuruan Setiyono di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementata
terhadap tersangka MB (Muhamad Buqir) Swasta/ Perwakilan CV. M ditahan di Rutan
Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahll/Plh
Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo
ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. (khr)
0 comments:
Posting Komentar