Kamis, 06 Desember 2018

RPH Liar di Krian Potong Sapi Betina Produktif dan Hamil



RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Tim Satgas Pangan gabungan dari Satreskrim Polresta dan Dinas Pangan, Pertanian, dan Peternakan Sidoarjo dalam inspeksi mendadak, Rabu (05/12/2018) menemukan adanya pelanggaran aturan pemotongan di sebuah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di kawasan Desa Tropodo, Kecamatan Krian. RPH ini diduga milik H. Ja’i, warga Tropodo, Krian, Sidoarjo.

Ada sekitar empat sapi betina produktif yang sudah dipotong, sisanya ada lima ekor sapi yang belum dilakukan pemotongan. Bahkan ada sebagian sapi yang dipotong dalam keadaan hamil. Selain itu tim juga menemukan bukti bahwa RPH tersebut diduga ilegal.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Rabu (5/12/2018) malam pemotongan sapi betina produktif tidak dibenarkan. Hal ini karena menyangkut masa-masa produktif. Dalam sidak tersebut, sapi betina yang dilakukan pemotongan rata-rata menginjak usia dua hingga tiga tahun.

"Usia dua-tiga tahun seharusnya belum bisa dilakukan pemotongan. Karena ada masa umur tadi," tandas Harris.

Pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat pemotongan hewan liar tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan diberi sanksi sesuai Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang pentingnya dan kesehatan hewan. Yakni, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Dalam Pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (rik)

0 comments:

Posting Komentar