RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Tim Satgas Pangan gabungan dari
Satreskrim Polresta dan Dinas Pangan, Pertanian, dan Peternakan Sidoarjo dalam
inspeksi mendadak, Rabu (05/12/2018) menemukan adanya pelanggaran aturan
pemotongan di sebuah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di kawasan Desa Tropodo,
Kecamatan Krian. RPH ini diduga milik H. Ja’i, warga Tropodo, Krian, Sidoarjo.
Ada sekitar empat sapi betina produktif yang sudah dipotong,
sisanya ada lima ekor sapi yang belum dilakukan pemotongan. Bahkan ada sebagian
sapi yang dipotong dalam keadaan hamil. Selain itu tim juga menemukan bukti
bahwa RPH tersebut diduga ilegal.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad
Harris, Rabu (5/12/2018) malam pemotongan sapi betina produktif tidak
dibenarkan. Hal ini karena menyangkut masa-masa produktif. Dalam sidak tersebut,
sapi betina yang dilakukan pemotongan rata-rata menginjak usia dua hingga tiga
tahun.
"Usia dua-tiga tahun seharusnya belum bisa dilakukan
pemotongan. Karena ada masa umur tadi," tandas Harris.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan terhadap
pemilik tempat pemotongan hewan liar tersebut. Jika ditemukan unsur pidana,
maka akan diberi sanksi sesuai Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang
pentingnya dan kesehatan hewan. Yakni, setiap orang dilarang menyembelih ternak
ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina
produktif.
Dalam Pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang
yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1
tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling
banyak Rp 300 juta. (rik)
0 comments:
Posting Komentar