RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pansus DPRD Kota Surabaya terus
mengebut pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini nantinya akan
menghukum setiap orang yang merokok sembarangan dengan denda sebesar Rp 250
ribu.
Ketua Pansus, Junaedi, Jumat (14/12/2018) memprediksi bahwa pembuatan
perda tersebut akan tuntas dalam waktu kurang lebih tiga bulan ke depan. Ini karena
peraturan masa kerja Pansus adalah 60 hari.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kota Surabaya sangat
memerlukan peraturan yang meregulasi tentang wilayah-wilayah bebas dari rokok.
Hal ini menurutnya karena ada beberapa alasan khusus.
"Pertama, ada banyak kota kota lain di Indonesia, yang
ukurannya lebih kecil dari Kota Surabaya saja, punya aturan itu. Kenapa kita
tidak punya? " ujarnya.
Kedua, Surabaya adalah Kota Layak Anak. “Masa iya, merokok
yang notabene asapnya berbahaya, boleh dengan bebas dilakukan di ruang-ruang
publik? " tandas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Surabaya itu.
Nantinya beberapa areal yang akan ditetapkan menjadi Kawasan
Tanpa Rokok diantaranya adalah tempat-tempat perkantoran dan kantor
pemerintahan atau pelayanan publik serta sekolah. Beberapa hal terkait saat ini
ikut digodok dengan matang oleh Pansus.
"Kita terus kaji beberapa hal. Termasuk
soal ketersediaan ruang merokok di kawasan-kawasan yang nantinya ditetapkan
tanpa rokok, " ungkap politisi Partai Demokrat itu. (rie)
0 comments:
Posting Komentar