Jumat, 14 Desember 2018

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dikebut, Surabaya Terapkan Denda Rp 250 Ribu


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pansus DPRD Kota Surabaya terus mengebut pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini nantinya akan menghukum setiap orang yang merokok sembarangan dengan denda sebesar Rp 250 ribu.

Ketua Pansus, Junaedi, Jumat (14/12/2018) memprediksi bahwa pembuatan perda tersebut akan tuntas dalam waktu kurang lebih tiga bulan ke depan. Ini karena peraturan masa kerja Pansus adalah 60 hari.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kota Surabaya sangat memerlukan peraturan yang meregulasi tentang wilayah-wilayah bebas dari rokok. Hal ini menurutnya karena ada beberapa alasan khusus.

"Pertama, ada banyak kota kota lain di Indonesia, yang ukurannya lebih kecil dari Kota Surabaya saja, punya aturan itu. Kenapa kita tidak punya? " ujarnya.

Kedua, Surabaya adalah Kota Layak Anak. “Masa iya, merokok yang notabene asapnya berbahaya, boleh dengan bebas dilakukan di ruang-ruang publik? " tandas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Surabaya itu.

Nantinya beberapa areal yang akan ditetapkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok diantaranya adalah tempat-tempat perkantoran dan kantor pemerintahan atau pelayanan publik serta sekolah. Beberapa hal terkait saat ini ikut digodok dengan matang oleh Pansus.

"Kita terus kaji beberapa hal. Termasuk soal ketersediaan ruang merokok di kawasan-kawasan yang nantinya ditetapkan tanpa rokok, " ungkap politisi Partai Demokrat itu. (rie)

0 comments:

Posting Komentar