RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya
berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 56,3 miliar selama tahun 2018.
Uang negara ini diselamatkan melalui penanganan kasus korupsi yang dilakukan
oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan pengamanan aset milik negara oleh Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun).
"Selama tahun 2018, Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil
menyelamatkan keuangan negera sebesar Rp 51,3 miliar. Sementara Seksi Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara menyelamatkan keuangan negera Rp 4,9 miliar,"
ujar Mohammad Teguh Darmawan, Kepala Kejari Surabaya, di kantornya, Rabu
(19/12/2018).
Keuangan negera yang berhasil diselamatkan ini salah satunya
merupakan pengembalian uang dari para terdakwa kasus korupsi yang ditangani
oleh oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya.
"Sementara, selain berhasil menyelamatkan keuangan
negera Rp 4,9 miliar, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil
mengamankan aset milik negara berupa tanah seluas 39,5 hektar," ungkapnya.
Dari penyelamatan keuangan negara di Seksi Tindak Pidana
Khusus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, maka total uang negara yang
berhasil diselamatkan sebesar Rp 56 miliar. Nantinya uang yang berhasil
diselamatkan ini akan diserahkan kepada negara.
Seksi Tindak Pidana Umum juga berhasil mengumpulkan uang negera
dari sektor denda tilang. "Kalau terhitung sampai November kemarin, ada
sekitar Rp 11 miliar yang berhasil kami dapatkan dari tilang," jelasnya.
Sementara itu, Didik Adytomo, Kepala Seksi Tindak Pidana
Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya menambahkan, perkara narkoba dan perkara
pencurian dengan kekerasan masih mendominasi perkara di Surabaya. Pihaknya
telah melimpahkan sebanyak 3.997 berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya
untuk disidangkan. Dari 3.997 berkas tersebut yang mendominasi adalah perkara
narkoba dan curas.
"Yang paling menonjol adalah kenaikan perkara narkoba
dan pencurian dengan kekerasan," ujarnya. (rie)
0 comments:
Posting Komentar