RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya
memusnahkan barang bukti 400 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang yang
ditangani dalam empat bulan terakhir. Ada beberapa jenis narkoba yang
dimusnahkan oleh Seksi Tindak Pidana Umum di kantor BNNP tersebut.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo mengatakan
pihaknya memilih kantor BNN sebagai tempat pemusnahan karena memiliki alat
insenerator khusus pemusnahan barang bukti narkotika.
"Kita agendakan rutin untuk pemusnahan barang bukti
narkoba ini. Jadi, barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap kita
musnahkan," ujarnya, Kamis (13/12/2018).
Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu
sebanyak 929.5 gram, ganja 486.62 gram, ekstasi 46 butir, dan juga obat-obatan
lainnya yang dilarang peredarannya oleh pemerintah. Barang bukti ini disita
dari sekitar 400 perkara narkoba yang ditangani seksi pidana umum.
Dengan telah dimusnahkannya barang haram
tersebut maka pihak Kejari Surabaya tidak ada rasa kekhawatiran disalah gunakan
oleh pihak tertentu. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar