RADARMETROPOLIS: Surabaya - SDM Pelaksana Program Keluarga
Harapan (PKH) berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kesempatan ini terbuka
setelah Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . Selama ini
status mereka adalah karyawan kontrak kerja Kemensos.
"Adanya PP ini bisa memberikan kepastian hukum bagi
pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos. Meski
demikian bagi pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan
seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP," kata Harry Hikmat
selaku Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos dalam sebuah acara di
Sragen-Jawa Tengah melalui rilis, Kamis (6/12/2018).
Pernyataan tersebut seketika mendapatkan sambutan meriah
dari 2.460 SDM PKH perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Jateng yang hadir.
Pada kesempatan tersebut serangkaian acara dilaksanakan di komplek GOR
Diponegoro, Kabupaten Sragen.
Keceriaan para SDM PKH itu tampak saat berlangsung lomba
futsal, badminton, paduan suara, pameran Kube KPM PKH, dan PKH Sragen Award.
Selain itu, dilaksanakan Wisuda bagi 25 KPM yang diwisuda karena graduasi
sejahtera mandiri.
Harry menyampaikan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen P3K yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo telah diatur kriteria
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui P3K, antara lain dibatasi minimal
usia 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada
jabatan yang akan dilamar. Dan, tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik.
"Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN,
nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi Pegawai ASN atau
P3K," imbuhnya.
Kemensos sejak tahun 2017 terus melakukan perbaikan sistem
rekrutmen, penggajian, dan pemberian jaminan sosial. Anggaran SDM PKH tahun
2019 sebesar 1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk
memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi P3K.
Jumlah SDM PKH total berjumlah berjumlah 39.566 orang.
Dengan formasi terdiri atas 7 orang Koordinator Regional, 62 orang Koordinator
Wilayah, 128 orang Administrator Database Provinsi, 531 orang Koordinator
Kabupaten/Kota, 408 orang Pekerja Sosial Supervisor, 2.095 orang Administrator
Database Kabupaten/Kota, 34.552 orang Pendamping Sosial PKH, 1.697 orang
Pendamping PKH Akses, 75 orang Asisten
Pendamping PKH dan 11 orang Asisten Pendamping PKH Akses.
"Saya pikir Kemensos siap, karena anggaran untuk honor
sudah ada, bahkan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sudah ada sejak
2017," tegas Harry.
Sementara itu, Koordinator Wilayah I SDM PKH Jateng Arif
Rohman Muis mengaku senang dengan adanya rencana Kementerian Sosial untuk
menjadikan SDM PKH sebagai ASN melalui jalur P3K.
"Kita sepakat sekali jika SDM PKH bisa masuk sebagai
P3K, karena memberikan kepastian status pada masa depan, sehingga loyalitas dan
pengabdian semakin kuat," jelas Arif.
Arif menambahkan adanya mekanisme P3K ini merupakan
terobosan yang diberikan Presiden Jokowi bagi SDM PKH dan tenaga
kontrak/honorer lainnya di pemerintah.
Seleksi pengadaan P3K terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi
administrasi dan seleksi kompetensi dengan sistem ranking dalam penetapan
hasil. (ar)
0 comments:
Posting Komentar