RADARMETROPOLIS: Malang - Farid Kurniawan Santoso, ditangkap
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Yang bersangkutan
diketahui melakukan perdagangan satwa langka Lutung Jawa melalui media sosial. Lutung
Jawa sendiri merupakan satwa yang dilindungi negara.
Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi, mengatakan bahwa petugas
dapat melacak aktivitas warga Bunulrejo, Kota Malang tersebut di Media Sosial.
Petugas menyamar dengan menjadi calon pembeli. Setelah
kesepakatan terjalin, petugas SKW VI Probolinggo bersama anggota RKW 22 Malang
BBKSDA Jatim bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku. Pelaku diajak bertemu
di Terminal Arjosari.
"Kita amankan beserta dua ekor Lutung Jawa anakan,"
kata Nandang, Minggu, (2/11/2018).
Setelah mendapati pelaku dengan barang bukti, petugas BKSDA
langsung membawa pelaku Mapolresta Malang untuk dilakukan proses penyidikan.
Diinformasikan, harga ntuk satu ekor Lutung Jawa Rp 550
ribu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang
Yogi Arya Wiguna, mengatakan pihaknya telah menerima laporan sekaligus
penyerahan tersangka. Kini Polres Malang
Kota masih mendalami dan melakukan penyidikan kepada pelaku.
"Kami sedang mendalami, pelaku mendapatkan
Lutung Jawa darimana? Sejauh ini kami masih melakukan proses penyelidikan,
setelah itu kita rilis," kata Komang. (ruf)
0 comments:
Posting Komentar