Kamis, 06 Desember 2018

Bawaslu Kota Surabaya Akan Gelar Sidang II Armuji dan Baktiono



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan menggelar sidang kedua Armuji dan Baktiono yang diduga melakukan pelanggaran kampanye. Sidang terhadap dua caleg dari PDIP tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim, Jumat (7/12/2018).

"Kami sudah menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan kemarin (4/12/2018). Selanjutnya Kamis ini akan ada sidang pemeriksaan pertama dan Jumat (7/12/2018) sidang pemeriksaan kedua," kata Ketua Divisi SDM Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar, Kamis, (06/121/2018).

Diinformasikan lebih lanjut, bahwa kedua caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Armuji merupakan caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang saat ini menjabat Ketua DPRD Surabaya Armuji. Sedangkan Baktiono adalah caleg DPRD Surabaya .

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu.

Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor: 01/ TM/ PL/ Kota/ 16.01/ XI/ 2018. Adanya dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan kampanye.

Sidang dugaan pelanggaran peserta pemilu yang dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018 adalah sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dan pembacaan putusan pendahuluan.

Ia menjelaskan lebih lanjut pihaknya baru mendengarkan keterangan pelapor, belum dalam tahap mendengarkan keterangan terlapor. "Jadi kami baru mengundang pelapor, sedangkan terlapor nanti dihadirkan pada sidang berikutnya," katanya.

Agil mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).

Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize. "Jadi ada dua aturan yang menjerat sekaligus," ujarnya.

Selain itu, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.

Hingga saat ini, kedua terlapor baik Armuji maupun Baktino belum memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi. "Klarifikasi sebanyak tiga kali, tapi pak Armuji dan Pak Baktino tidak pernah datang," katanya.

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi dan sidang itu berbeda. Jika klarifikasi sebanyak tiga kali, terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu, maka bisa langsung disidangkan.

"Begitu juga undangan siding, juga minimal tiga kali, sampai yang bersangkutan datang. Tapi kalau sidang tiga kali tidak datang, berarti langsung putusan," katanya.

Caleg PDIP Baktiono mengatakan bahwa dirinya bersama Armuji hanya menghadiri kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kapas Madya.

"Karena diundang, ya, kami datang. Apalagi ini lagi musim kampanye, ya, saya berkampanye di acara itu," katanya.

Adapun mengenai pemberian doorprize, Baktino mengaku tidak tahu-menahu, karena yang memberikan itu pihak panitia, sedangkan pihaknya hanya membantu anggaran sedikit untuk pelaksanaan kegiatan. Soal adanya panggilan untuk sidang, Baktiono akan datang pada Jumat (7/12/2018).

Meski demikian, ia mempertanyakan bukti berupa foto atau video kepada Bawaslu pada saat dirinya memberikan doorprize. Ia sendiri menduga bahwa ada warga atau caleg dari partai lain di Kapas Madya yang tidak suka dengan acara tersebut sehingga melaporkannya ke Bawaslu Surabaya. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar