RADARMETROPOLIS: Surabaya
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan menggelar sidang kedua Armuji
dan Baktiono yang diduga melakukan pelanggaran kampanye. Sidang terhadap dua
caleg dari PDIP tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim,
Surabaya, Jatim, Jumat (7/12/2018).
"Kami
sudah menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan kemarin (4/12/2018).
Selanjutnya Kamis ini akan ada sidang pemeriksaan pertama dan Jumat (7/12/2018)
sidang pemeriksaan kedua," kata Ketua Divisi SDM Bawaslu Kota Surabaya,
Agil Akbar, Kamis, (06/121/2018).
Diinformasikan
lebih lanjut, bahwa kedua caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran
administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Armuji merupakan caleg DPRD Jatim
daerah pemilihan Surabaya yang saat ini menjabat Ketua DPRD Surabaya Armuji. Sedangkan
Baktiono adalah caleg DPRD Surabaya .
Pelanggaran
administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan
kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya,
Kecamatan Tambaksari pada November lalu.
Berkas
dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor:
01/ TM/ PL/ Kota/ 16.01/ XI/ 2018. Adanya dugaan pelanggaran tersebut
dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan
kampanye.
Sidang
dugaan pelanggaran peserta pemilu yang dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018
adalah sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dan pembacaan putusan
pendahuluan.
Ia menjelaskan
lebih lanjut pihaknya baru mendengarkan keterangan pelapor, belum dalam tahap
mendengarkan keterangan terlapor. "Jadi kami baru mengundang pelapor,
sedangkan terlapor nanti dihadirkan pada sidang berikutnya," katanya.
Agil
mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018
pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang
memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).
Begitu
juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat
3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak
memberikan doorprize. "Jadi ada dua aturan yang menjerat sekaligus,"
ujarnya.
Selain
itu, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran
kampanye meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan
pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan
ketentuan UU Pemilu.
Hingga
saat ini, kedua terlapor baik Armuji maupun Baktino belum memenuhi panggilan
Bawaslu untuk klarifikasi. "Klarifikasi sebanyak tiga kali, tapi pak
Armuji dan Pak Baktino tidak pernah datang," katanya.
Ia
menjelaskan bahwa klarifikasi dan sidang itu berbeda. Jika klarifikasi sebanyak
tiga kali, terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu, maka bisa langsung
disidangkan.
"Begitu
juga undangan siding, juga minimal tiga kali, sampai yang bersangkutan datang.
Tapi kalau sidang tiga kali tidak datang, berarti langsung putusan,"
katanya.
Caleg
PDIP Baktiono mengatakan bahwa dirinya bersama Armuji hanya menghadiri kegiatan
jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kapas Madya.
"Karena
diundang, ya, kami datang. Apalagi ini lagi musim kampanye, ya, saya
berkampanye di acara itu," katanya.
Adapun
mengenai pemberian doorprize, Baktino mengaku tidak tahu-menahu, karena yang
memberikan itu pihak panitia, sedangkan pihaknya hanya membantu anggaran
sedikit untuk pelaksanaan kegiatan. Soal adanya panggilan untuk sidang,
Baktiono akan datang pada Jumat (7/12/2018).
Meski demikian,
ia mempertanyakan bukti berupa foto atau video kepada Bawaslu pada saat dirinya
memberikan doorprize. Ia sendiri menduga bahwa ada warga atau caleg dari partai
lain di Kapas Madya yang tidak suka dengan acara tersebut sehingga melaporkannya
ke Bawaslu Surabaya. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar