RADARMETROPOLIS: Surabaya - Anggota Komisi C DPRD Kota
Surabaya Vincensius Awey menilai Bawaslu Kota Surabaya telah melanggar
ketentuan dalam melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK)
dirinya. Ia pun menduga ada tebang pilih dalam penertiban APK. Untuk itu korps
pengawas Pemilu itu akan digugatnya.
"Di baliho, saya hanya menyampaikan materi sosial
mengajak membumikan Pancasila, ada logo, ada periode jabatan di DPRD, dan
kapasitas saya sebagai anggota DPRD sesuai dengan UU 23 tahun 2003. Itu
disapuratakan," kata Awey yang dalam pemilu kali ini mencalonkan diri
menjadi Caleg DPR RI.
Ia pun mengaku bahwa terkait dengan pembuatan baliho
tersebut sudah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Disini
dinyatakan bahwa baliho yang ia miliki tidak melanggar aturan kampanye.
Awey menyayangkan tidak adanya koordinasi yang baik antar
Bawaslu, Panwascam, Satpol PP dalam penertiban APK. "Sepertinya,
penertiban atas dasar asumsi mereka di lapangan. Bukan berdasarkan
ketentuan," ujarnya.
Awey juga menduga penertiban itu dilakukan secara tebang
pilih. Karena, ada baliho APK caleg yang melanggar tapi tetap terpasang.
"Kalau nanti ada seperti itu lagi, saya akan gugat atau
saya laporkan ke Dewan Pengawas Pelaksana Pemilu (DKPP) kalau Bawaslu melakukan
penertiban pembersihan tanpa ketentuan," tegas Awey lagi.
Selain itu, pihak DPRD Kota Surabaya juga
berencana memanggil Bawaslu terkait dengan penertiban APK. "Saya ingatkan
Bawaslu bekerja professional, tidak tebang pilih, tidak berdasarkan titipan.
Penertiban tidak asal-asalan, melainkan berdasarkan PKPU nomor 33 tahun
2018," tandas Awey. (rie)
0 comments:
Posting Komentar