RADARMETROPOLIS: Jakarta - Dua hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan serta satu orang panitera pengganti dari PN Jakarta Timur
langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan. Penahanan dilakukan setelah ketiga
tangkapan dari Operasi Tangkap Tangan petugas KPK itu ditetapkan sebagai
tersangka. KPK mengidentifikasi kode suap menggunakan sebutan 'ngopi'.
Kedua hakim yang ditangkap masing-masing adalah Iswahyu
Widodo dan Irwan. Sedangkan panitera pengganti adalah Muhammad Ramadhan dari PN
Jaktim. Mereka menjadi tersangka penerima suap terkait putusan perkara perdata.
Adapun tersangka pemberi suap adalah Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga.
Kamis (29/11/2018) Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengungkapkan Muhammad Ramadhan ditahan di rumah tahanan POMDAM Jaya Guntur,
Irwan di rutan Cipinang, Arif di rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan
Iswahyu Widodo di Polres Metro Jakarta Timur. Adapun Martin tengah menjalani
penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Ditahan selama 20 hari
pertama pertama," kata Febri.
Kasus pemberian uang tersebut diduga terkait dengan
penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem
JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources. Gugatan perdata
ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri)
oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada
26 Maret 2018.
Arif Fitrawan (pengacara) menitipkan uang SGD 47
ribu atau setara dengan Rp 500 juta kepada Muhammad Ramadhan untuk diserahkan
kepada majelis hakim. Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp
150 juta dari Arif melalui Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak
diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima
lagi Rp 500 juta untuk putusan akhir. (khr)
0 comments:
Posting Komentar