Kamis, 29 November 2018

Suap Kode Ngopi: KPK Langsung Tahan 2 Hakim dan PP


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta satu orang panitera pengganti dari PN Jakarta Timur langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan. Penahanan dilakukan setelah ketiga tangkapan dari Operasi Tangkap Tangan petugas KPK itu ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengidentifikasi kode suap menggunakan sebutan 'ngopi'.

Kedua hakim yang ditangkap masing-masing adalah Iswahyu Widodo dan Irwan. Sedangkan panitera pengganti adalah Muhammad Ramadhan dari PN Jaktim. Mereka menjadi tersangka penerima suap terkait putusan perkara perdata. Adapun tersangka pemberi suap adalah Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga.

Kamis (29/11/2018) Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Muhammad Ramadhan ditahan di rumah tahanan POMDAM Jaya Guntur, Irwan di rutan Cipinang, Arif di rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan Iswahyu Widodo di Polres Metro Jakarta Timur. Adapun Martin tengah menjalani penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Ditahan selama 20 hari pertama pertama," kata Febri.

Kasus pemberian uang tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources. Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.

Arif Fitrawan (pengacara) menitipkan uang SGD 47 ribu atau setara dengan Rp 500 juta kepada Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim. Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari Arif melalui Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi Rp 500 juta untuk putusan akhir. (khr)

0 comments:

Posting Komentar