RADARMETROPOLIS: Sumenep - Dana Desa Tahap ke-3 untuk seluruh
desa di Kabupaten Sumenep, Madura terancam hangus. Hal ini karena seluruh pemerintahan
desa tersebut pada saat I ni tidak memenuhi persyaratan untuk dapat mencairkan
dana ratusan miliar tersebut.
Persyaratan untuk pencairan DD adalah penyetoran Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana tahun sebelumnya dan memenuhi tingkat
penyerapan minimal.
Sedangkan fakta yang terjadi di Sumenep adalah sebanyak 130
dari 330 desa di Kabupaten Sumenep sampai sekarang belum menyetor LPJ
penggunaan DD tahap II. Yang sudah menyetorkan LPJ ada 200 desa.
"Hanya saja dari 200 desa itu, serapan DD tahap II
mayoritas antara 50-60 persen. Padahal untuk bisa mencairkan DD tahap III,
serapan di tahap II minimal 75 persen," kata Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ach. Masuni, Senin (19/11/2018).
Menurutnya pencairan DD dibagi dalam III tahap. Untuk tahap
I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 40 persen dari plafon
anggaran 2018, yakni Rp 278 miliar lebih.
"LPj untuk DD tahap ke II harus masuk paling lambat
tanggal 5 Desember. Jika dalam waktu yang telah ditentukan itu desa belum menyetor
LPJ tahap II, berarti DD tahap ke III tidak bisa cair," ujarnya.
Ia berharap agar semua desa secepatnya bisa menyerahkan LPj
tahap II dengan capaian realisasi minimal 75 persen, agar DD tahap ke III bisa
dicairkan, untuk kepentingan pembangunan di tingkat desa.
"Anggaran DD ini jangan sampai hangus, karena DD
peruntukannya memang menggenjot pembangunan di desa," pungkasnya. (ltr)
0 comments:
Posting Komentar